Sosialisasi Perda, Antonius Minta Agar Pemko Medan Realisasikan Perda No.5

Share:


Medan, CAHAYANEWS.COM
Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos mendesak Pemko Medan agar segera merealisasikan program penanggulangan kemiskinan sebagaimana diamanatkan oleh Perda No5 Tahun 2015.

Hal ini dikatakan Anggota DPRD Medan dari Fraksi Nasdem asal Daerah Pemilihan (Dapil), Antonius dalam acara sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Mesjid Ujung Pasar I, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Minggu (11/10/20). Dimana kegiatan itu dihadiri Camat Helvetia Andi Mario Siregar dan Koordinator PKH Dinsos Kota Medan, Dedi Irwanto Pardede.

Dijelaskan, berdasarkan Bab IV Pasal 10 (2) Perda No 5 Tahun 2015, Pemko Medan wajib mengalokasikan anggaran minimal 10 persen PAD untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.

Lebih lanjut, Politisi Partai Nasdem itu berharap Perda ini bisa segera direalisasikan untuk menekan angka kemiskinan dan mencegah masyarakat yang rentan miskin menjadi miskin. Sebab berdasarkan data BPS Tahun 2017, jumlah warga miskin di Medan sekitar 204.220 jiwa.

Masih dalam acara sosialisasi, Camat Helvetia Andi Mario Siregar menegaskan bahwa saat ini pihaknya melakukan pendataan mulai dari lingkungan, kelurahan dan kecamatan serta Dinas Sosial Kota Medan.

Senada dengan itu, Dedi Irwanto Pardede juga menyatakan pihaknya terus berkordinasi dalam melakukan pendataan.

Dari data yang diperoleh ada 129 ribu warga miskin di Kota, bahkan semenjak Covid 19 banyak warga yang terdampak. Untuk itulah kita menyampaikan apresiasi dari elemen masyarakat termasuk dari anggota dewan.

Tentunya data-data tersebut dilakukan pengecekan lapangan sehingga bantuan yang diberikan kepada pihak yang membutuhkan.

Menyikapi adanya sejumlah pertanyaan dalam acara sosialisasi tersebut, Antonius dalam pelaksanaan nantinya masyarakat harus ikut terlibat baik sebagai pelaku maupun pengawas agar program penanggulangan kemiskinan berjalan sesuai target dan indikator pencapaian maksimal kalau tak bisa 100 persen.

Oleh karena itu, Antonius menyarankan agar Pemko Medan lebih dulu menetapkan kriteria warga miskin berdasarkan skala prioritas agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

“Pelaksanaan Perda ini harus dapat memberdayakan warga miskin agar memiliki daya saing dan ke depan mampu mengatasi persoalannya sendiri. Dengan demikian harkat dan martabat mereka bisa meningkat,”tutup Antonius yang berasal dari Dapil 1, yakni Kecamatan Medan Barat, Medan Helvetia, Medan.Petisah dan Medan Baru.(red)

Share:
Komentar

Berita Terkini