MEDAN, CAHAYANEWS.COM – Anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya di Jalan Merdeka, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Minggu (29/11/2020).
Edward mengatakan, banyak Perda yang ada di Kota Medan dan pada kesempatan ini akan dibahas Perda mengenai pengelolaan limbah berbahaya yang biasa disebut dengan limbah B3 dan dapat dikategorikan menjadi beberapa golongkan.
“Suatu limbah yang digolongkan sebagai limbah B3, bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia,” sebutnya dihadapan 200 undangan yang hadir.
Edward menambahkan, setiap orang atau badan yang melakukan usaha atau kegiatan, wajib mengurus izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai persyaratan untuk memperoleh izin usaha.
“Jadi, Limbah B3 ini berbeda dengan limbah yang ada di rumah tangga. Kalau limbah rumah tangga itu limbah yang biasa, sementara limbah B3 itulah yang sangat membahayakan, seperti oli bekas. Sebenarnya limbah oli bekas itu tidak boleh dibuang sembarangan, itu harus ditampung, lalu disalurkan ke penampungan. Jadi, jangan dibuang limbah B3 itu ke parit. Kalau dibuang ke parit, zat-zat yang didalam parit itu kan mati. Terkadang kalau masuk oli itu ke dalam parit, maka zat mikro organisme itu akan mati dan akhirnya paritnya jadi bau. Sebenarnya kalau tidak dibuang kesitu, nggak bau parit itu. Karena sudah masuk sabun, deterjen dan cairan lainnya. Yang boleh dibuang ke parit itu hanya air kotor,” jelasnya.
Lanjut politisi dari Fraksi Partai PDI Perjuangan ini, baterai bekas juga termasuk limbah B3. “Kalau batrai bekas yang dibuang sembarangan, kemudian terbuka, maka cairannya itu akan jadi merkuri dan itu nggak boleh dibuang sembarangan,” Sebutnya.
Masih berkaitan dengan limbah, pantauan awak media di lokasi, dipenghujung Sosper, Elfrida, warga lingkungan II, Kelurahan Pulo Brayan Kota sempat mengeluhkan banyaknya sampah yang dibuang sembarangan disekitar sungai dekat rumahnya.
“Didekat rumah saya pak, banyak orang buang sampah sembarangan di pinggiran sungai. Tidak ada juga yang mengutip sampahnya. Sampah itu sampai dibuang ke sungai juga. Baunya juga nyengat kalau lewat disekitar situ,” katanya.
Edward meyarankan agar warga masyarakat maupun badan usaha tidak membuang sisa produksinya atau limbah yang tergolong pada B3 sembarangan. “Sediakanlah tempat pembuangan limbah berbahaya dan beracun tersebut khusus, agar lingkungan tetap sehat dan bersih,”pungkas anggota komisi II DPRD kota Medan ini. (RED)