DPRD Medan Minta Masalah Bangunan Baru di Jalan Ahmad Yani VII Dibawa ke Ranah Hukum

Share:

MEDAN, CAHAYANEWS.COM -- Dugaan adanya upaya pembiaran yang dilakukan oleh OPD Pemko Medan tentang bangunan yang telah diratakan dengan tanah dan selanjutnya dibangun kembali di di Jalan Ahmad Yani VII, membuktikan lemahnya pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang masuk di wilayah Cagar Budaya.

“Bila pemko Medan merasa pembangunan itu merugikan Cagar Budaya di Kota Medan, Pemko Medan sudah bisa membawa masalah pelanggaran tersebut ke ranah hukum,”terang Politisi dari Partai PAN DPRD Kota Medan ini, Rabu (10/2/2021) melalui pesan WhatsApp, karena sudah jelas ada pelanggaran atas Undang-Undang No.11 Tahun 2010 dan Perda No.2 tahun 2012 tentang perlindungan dan pelestarian bagunan dan lokasi Cagar Budaya, tambahnya.

Menurutnya, tidak ada yang lepas dari jeratan hukum bila diketahui melanggar UU dan Perda, karena ada sanksi di dalamnya. Jika Pemko tidak berani membawa ke ranah hukum, maka ini akan menjadi masalah ke depan.

Menurut Edwin hal tersebut agar membuat efek jera bagi yang lain, Pemko harus tegas. Pemko juga bersama DPRD kota Medan dapat mengajukan anggaran untuk memberikan intensif bagi bangunan/rumah yang berada di lokasi cagar budaya, termasuk juga yang masuk dalam Cagar Budaya yang sangat kental nilai sejarah agar pemiliknya dapat menjaga dengan baik.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan ini mengatakan, kejadian pembongkaran yang diketahui dari pengakuan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Medan, Ok Zulfi yang saat RDP di Komisi IV beberapa waktu lalu yang mengaku mengetahui terjadi pembongkaran dari Plt.Walikota Medan.

Selanjutnya dilakukan rapat membahas pembongkaran gedung lama yang diketahui sudah berusia diatas 50 tahun dan berada tepat di depan bangunan bersejarah Waren Huis yang sudah menjadi lokasi Cagar Budaya di Kota Medan.

“Ada, Undang-Undang No.11 Tahun 2010 pasal 105 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas)tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.5000.000.000 (lima miliar rupiah)”,”ucap Edwin.

Anggota Komisi IV menguraikan, Perda No.2 Tahun 2012 pada Bab XI Perlindungan, Pemugaran dan Pembongkaran pada pasal 33 di menyebutkan, “setiap orang yang akan melakukan pemugaran dan/atau pembongkaran terhadap bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya harus mendapat izin dari Walikota setelah mendapat persertujuan dari DPRD Kota Medan”. (01)

Share:
Komentar

Berita Terkini