Polrestabes Medan Temukan Narkotika dan Mesin Jekpot Saat Grebek Judi di Dusun 7 Tanjung Pama

Share:

Kutalimbaru, CAHAYANEWS.COM --  Personel gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba Polrestabes didampingi personel TNI Grebek lokasi judi di Dusun 7, Tanjung Pama, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Alhasil polisi menemukan 73 mesin judi jackpot, 50 bilah senjata tajam jenis Kelewang, 14,71 ganja, 4,83 gram sabu-sabu, 1 klip sabu seberat 0,30 gram, 1 pipet berisi sisa sabu, 1 bong, 4 timbangan digital dan 1 unit timbangan manual. Jumat (1/4/2021) pukul 01.00 WIB.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di halaman apel, Selasa (6/4/2021) sore, didampingi oleh Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahaan dan Wakasat Reskrim, Kompol Rafles Marpaungmenjelaskan bahwa lokasi tersebut digerebek menindak lanjuti laporan masyarakat yang resah.


"Lokasi tersebut digerebek Polrestabes Medan dibantu personel TNI dan unsur pemerintah kecamatan Kutalimbaru. Saat itu kita dapat informasi jika pihak pengelola lapak akan melakukan perlawanan, ini dibuktikan dengan kita temukanya di lokasi 50 bilah parang ( Kelewang ), "ucap Riko.

Lanjutnya lagi, dari lokasi saat dilakukan penggerebekan ada warga yang memprovokasi emak-emak untuk menghalangi proses penggerebekan, dan sudah diamankan dua orang yang statusnya masih sebagai saksi.


"Namun seorang Kasir lokasi judi berinisial HRH kita amankan dan dijadikan tersangka karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram, 1pipet berisi sisa sabu seberat 1,80 gram, 1 bong, timbangan elektrik dan 7 bal plastik klip kosong, yang mana dari pengakuan HRH barang bukti tersebut didapatkan dari seseorang bernama Angga yang sedang kami butu "jelas Kapolrestabes Medan. (CNC/Rk)
Share:
Komentar

Berita Terkini