Anggota DPRD Medan Habiburrahman Sinuraya Desak Poldasu Tuntaskan Kasus Oknum Polisi Pembeking Rentenir

Share:
MEDAN, CAHAYANEWS.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan mendesak kepolisian agar segera menuntaskan laporan korban terhadap oknum polisi yang membeking retnenir.

"Tindakan oknum polisi yang kita duga menjadi beking rentenir sangat kita sayangkan. Dan ini tidak sejalan dengan program kerja utama Kapolri untuk melakukan pembenahan ditubuh Polri saat ini. Siapa pun sudah tahu bagaimana sosok Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berupaya menjadi Polri yang presisi. Siapa pun sudah mengetahui program utama Kapolri yakni Presisi, dimana salah satunya berkeadilan. Dan ini juga selaras dengan program Kapoldasu bapak Panca Putra Simanjuntak," ucap Anggota DPRD Medan Habiburrahman Sinuraya kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).

Sekretaris Komisi I inipun berharap agar Polda Sumut bisa menuntaskan laporan korban Romulo Sinaga.

"Sekarang ini bukan lagi hukum rimba, jika memang ada persoalan bisa dilakukan langkah-langkah terbaik atau pun solusi sesuai koridor hukum. Jadi, kita mendesak jajaran petinggi Polri menindaklanjuti laporan ini agar jangan ada lagi tindakan semena-mena kepada masyarakat sipil," tegas Habiburrahman.

Ia mengatakan dalam Undang Undang Kepolisian No. 2/Tahun 2002, Pasal 1, sudah sangat jelas dinyatakan bahwa aparat kepolisian wajib memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Juga, dalam peraturan pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentabg displin Polri sudah sangat jelas ada larangan pada anggota Polri tidak diperbolehkan menjadi penangih utang piutang. Ini harus dipahami bersama," ucapnya.

Habiburrahman juga mengatakan di dalam hal ini telah terjadi sebuah tindakan pelanggaran. "Bagaimana pun ini wewenang penuh dari petinggi kepolisian agar bisa serius menangani masalah ini," katanya.

Diketahui, laporan korban Romulo Sinaga secara bertahap sudah ditangani pihak Polsek Medan Baru, dimana tanggal 18 Juni untuk tahap awal laporan yang sudah diproses berupa perampasan aset mobil dengan No. LP/1062/V/2021/SPKT.

Sambung Habiburrahman, pihaknya sudah mengetahui laporan korban telah dilimpahkan kepada Polsekta Medan Baru.

"Untuk saat ini kita sudah mendapatkan laporan langsung dari korban yang sama-sama diketahui sebagai wartawan. Dimana korban sudah membuat laporan untuk persoalan kode etik profesi ke Poldasu, tapi kini ditangani pihak Polres Deliserdang. Dan laporan lainnya tindakan penganiayaan dan perampasan aset sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan, tapi kini sudah dilimpahkan ke Polsek Medan Baru. Ini sebaiknya ditindaklanjuti secepatnya oleh pihak Polsek Medan Baru," kata Habiburrahman.

Terkait laporan di Polsekta Medan Baru, kata Habiburrahman, pihaknya menyakini bahwa penyidik bisa bekerja secara profesional.

"Di bawah kepemimpinan Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo seluruh proses laporan korban dapat ditangani secara profesional dan transparan untuk penegakan hukum yang adil," tutupnya, seraya tetap berharap proses hukum dapat dituntaskan dengan cepat terutama pengamanan aset korban yang hingga kini masih ditahan oleh M. Hamonangan Situmorang di Jalan Sei Tuntung Baru No. 46 Medan Baru. (CNC/BK1)


Share:
Komentar

Berita Terkini