DPRD Medan Usulkan Tutup SPBU di Jalan Sudirman

Share:
MEDAN, CAHAYANEWS.COM -- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.20.1.155 di Jalan Sudirman Medan, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin SPBU pun diusulkan dicabut karena berada di RTH.

DPRD Medan pun berencana akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait izin operasional SPBU NIAP 14.201.115 di Jalan Sudirman.

RDP dilaksankan atas dasar surat LSM Penjara Sumut, dengan alasan SPBU Sudirman berada di ruang terbuka hijau (RTH) yang didiuga melanggar Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007.

RDP akan dilaksanakan Selasa 15 Juni 2021, sekira pukul 10.00 Wib di Ruang Banggar Lantai II, Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 2 Medan. RDP berdasarkan surat Ketua DPRD Hasyim SE yang juga mengundang pengusaha SPBU Sudirman.

Ketua LSM Penjara Sumut Adi Warman Lubis mengatakan telah menyurati Komisi VII DPR RI, Walikota Medan, dan Polda Sumut untuk segera menutup dan menyelidiki SPBU di Jalan Sudirman Medan.

Adi berharap Walikota Medan, Bobby Nasution segera menindaklanjuti laporannya terkait RTH jadi lokasi usaha SPBU.

"Seperti janji beliau (Bobby) bahwa tidak ada yang kebal hukum di Kota Medan ini. Maka kita tagih janjinya," katanya.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Benny Iskandar membenarkan SPBU di jantung Kota Medan, tepatnya di persimpangan Jalan Jenderal Sudirman dan Imam Bonjol tersebut berada pada ruang terbuka hijau dan tidak memiliki izin.

"Iya, SPBU Sudirman tidak mengantongi ijin," kata Benny Iskandar. (CNC/BK1)
Share:
Komentar

Berita Terkini