Kemana Limbah Medis Bekas Covid-19? Diskusi Magister Ilmu Hukum UNPAB: Rumah Sakit Wajib Patuhi Aturan

Share:

MEDAN, CAHAYANEWS.COM -- Seiring meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 dan bertambahnya jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit tentu berbanding lurus dengan peningkatan limbah medis. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa limbah medis bekas Covid-19 berbahaya jika dibuang begitu saja, lalu kemana kemana perginya limbah medis Covid-19 ini?

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dr.Tengku Amri Fadil, M,Kes menuturkan, semakin tingginya tingkat penyebaran Covid 19 secara nasional maupun di Sumatera Utara, Rumah Sakit wajib mematuhi aturan pengelolaan limbah medis yang telah dikeluarkan pihak berwenang.

"Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sangat concern terhadap ini karena menyangkut keselamatan masyarakat, dan sejumlah rumah sakit telah bersiap menghadapi potensi tersebut, mulai dari kesiapan tenaga medis hingga pengolahan limbahnya. Limbah medis yang timbul dari alat-alat yang digunakan dalam penanganan covid-19 juga di pantau untuk di tangani dengan baik sesuai prosedur yang berlaku," Ujar Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Sumut dalam diskusi yang diselenggrakan Program Studi Magister Ilmu Hukum PPS Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan dengan topic: “Pengelolaan Limbah Medis Rumah Sakit Pada Masa Pendemi COVID-19”, Rabu (30/6/2021) via aplikasi zoom meeting. 

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Pascasarjana UNPAN Dr.Yohny Anwar, SE, SH, MM, MH.

Ketua Prodi MIH PPS UNPAB Dr,T,Riza Zarzani, SH, MH mengatakan Pelaksanaan Diskusi  ini mendapat apresiasi yang sangat luar biasa dari kalangan praktisi dan akademisi. Setidaknya ada sekitar 124 orang yang bergabung dalam meeting zoom, dari berbagai kalangan. Ada dari Rumah sakit, kedinasan Prov Sumut, Praktisi Hukum maupun Pengusaha dan juga mahasiswa. 

Banyak hal yang di bahas pada zoom meeting yang berlangsung kurang lebih 2 jam setengah, mulai dari regulasi pengelolaan limbah B3, Mekanisme pengumpulan, pengangkutan, pemusnahan dan permasalahan-permasalahan yang di hadapi pemerintah. 

Dengan menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dr. T. Amri Fadli, M.Kes,  Pengelola Limbah B3 Umar Saleh Avicenna Tani dari PT. SDLI, Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Pengelola Limbah B-3 Sumut Facroel Rozi, SH., MH dan Kaprodi Hukum Kesehatan UNPAB Dr. Redyanto sidi, SH., MH yang menerangkan analisis dari Aspek Hukum Pidana Kesehatan.

Kepala Dinas lingkungan hidup Prov Sumut dr. T. Amri Fadli, M.Kes mengatakan pihaknya  ikut serta turun langsung ke beberapa rumah sakit- rumah sakit yang ada di Kota medan, Deli serdang, Serdang bedagai, binjai dan tanah karo, dalam rangka memantau dan memastikan penanganan limbah B3 ini sudah sesuai dengan SOP penanganannya dengan pihak ketiga, untuk menanganan Limbah B3 ini kita akan fokuskan terlebih dahulu kepada Perusahaan-perusahaan yang ada di sumatera utara, jika mereka mampu mengelola dan memusnahkan limbah tersebut maka kita akan follow up nantinya dalam bentuk kerjasama.

Umar Saleh Avicenna Tani sebagai Perwakilan dari PT. Sumatera Deli Lestari Indah (PT. SDLI) mengatakan, pihaknya sebagai satu-satunya perusahaan yang memiliki izin dan alat Insenerator untuk wilayah Sumatera utara menyanggupi untuk pemusnahan Limbah B3 tersebut. 

Mestinya ada sebuah forum khusus yang kita beri nama Forbes (Forum bersama) yang menghimpun, aparat penegak hukum, Rumah sakit dan pengelola limbah B3. Agar bisa melakukan percepatan-percepatan penanganan Limbah B3 ini, yang menurut data terakhir yang kami himpun setidaknya mencapai 70.000 ton limbah B3 untuk sumatera utara. Tambahnya di akhir sesi.

Sementara itu Facroel Rozi, SH., MH sebagai Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Pengelola Limbah B-3 Sumut menghimpun para pengusaha-pengusaha Pengangkutan Pengumpulan dan pemusnahan Limbah B3 yang ada di sumatera utara untuk bergabung dalam wadah ASPPELSU, agar bisa secara bersama-sama menangani Limbah B3 ini seefisien mungkin. Setidaknya baru 16 Pelaku usaha yang sudah terdaftar di asosiasi ini, paparnya.

Bendahara PD Al Washliyah Kota medan dan pengusaha  ini juga memaparkan bahwa, masih banyak ditemui di lapangan Rumah sakit-rumah sakit yang mengumpul dan memusnahkan sendiri Limbah B3 tanpa memandang dampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar, harus nya pihak rumah sakit mengetahui terlebih dahulu regulasi dan dampakny bagi lingkungan pembakaran Limbah B3 ini.

Pembicara yang ke empat, pakar Hukum Kesehatan UNPAB Dr. Redyanto Sidi, SH., MH mengatakan mestinya, pemerintah jangan hanya sekedar mengeluarkan surat edaran-surat edaran saja. Yang kita tahu kekuatan hukumnya tidak mengikat. 

"Mestinya pemerintah sumatera utara membuat Perda tersendiri untuk penanganan limbah B3 ini, yang sudah 1 tahun lebih membersamai kita. Jangan ujung-ujungnya rumah sakit yang di salahkan karena keterbatasan mereka dalam bertindak dan lemahnya dasar hukum yang di keluarkan pemerintah. Di akhir sesi kaprodi MHKes ini mengatakan, Covid-19 sudah berulang tahun lho, jangan hanya karena regulasi yang tidak efisien masyarakat dan rumah sakit yang harus menanggung akibatnya," jelas Dr Redyanto Sidi, SH., MH.

Dr. T. Riza Zarzani Kaprodi Magister Ilmu Hukum dan Dr. Yohny Anwar, SE, MM, SH, MH Direktur Pascasarjana sepakat menyanggupi jika pemerintah Provinsi sumatera utara nantinya membutuhkan buah fikiran kami, dalam membentuk aturan dan solusi demi penanganan Limbah B3 yang efisien Khususnya di Sumatera Utara. (CNC/01/Beng)

Share:
Komentar

Berita Terkini