Pegawainya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bank Sumut Tegaskan Siap Mendukung Langkah Penegak Hukum

Share:
Syahdan Ridwan Siregar Corporate Secretary Bank Sumut. (Ist)

MEDAN, CAHAYANEWS.COM -- PT.Bank Sumut menjelaskan pihaknya menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan dugaan korupsi dan kerugian negara kasus kredit fiktif di KCP Galang kepada penegak hukum.

Hal tersebut juga sejalan dgn komitmen bank sumut utk menegakkan gerakan anti korupsi di Provinsi Sumatera Utara serta dilingkungan bank sumut dan penerapan tata kelola perusahaan yg baik. Kedepannya diharapkan dgn peristiwa ini bank sumut dpt menjadi lebih baik lagi dan  dapat memberikan pelayanan yg terbaik bagi seluruh stakeholdernya. 

Bank Sumut juga siap memberikan bantuan data dan keterangan yang dibutuhkan untuk membantu Kejatisu. Demikian disampaikan Corporate Secretary Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar menanggapi  penahanan R mantan wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang dan SL selaku debitur yg dilakukan oleh Kejatisu Kamis (3/6/2021). 

Syahdan menjelaskan Ridwan sendiri telah diberhentikan  sebagai pegawai Bank Sumut 

"Namun demikian meski telah diberhentikan tetap tidak menghapus pertanggungjawaban yang bersangkutan kepada hukum" jelas Syahdan.

Syahdan juga menjelaskan, secara internal Bank Sumut juga terus memperbaiki SOP operasionalnya untuk meminimalisir penyelewengan dan tindak pidana, “kami juga telah menandatangani pakta integritas bersama KPK beberapa waktu lalu sebagai wujud komitmen anti korupsi dan fraud yang akan merugikan semua pihak” kata Syahdan lagi.

Lebih lanjut Syahdan menyampaikan peristiwa ini juga tidak berdampak pada kinerja keuangan dan operasional Bank Sumut. (CNC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini