DELITUA, CAHAYANEWS.COM -- Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus dua pria yang kedapatan membawa sabu-sabu di Jalan Karya, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, Selasa (8/6/2021) pagi sekira pukul 06.30 WIB.
Informasi diperoleh, keduanya adalah Wahyu (25) dan Bob Herijan Daulay (39) warga Jalan Besar Deli Delitua Biru-biru, Pasar I, Desa Sidomulyo, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang. Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, ketika di konfirmasi Selasa (8/6/2021) malam di Mapolsek Delitua, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, personel Reskrim kita ada mengamankan dua pria yang membawa narkoba jenis sabu-sabu tadi pagi di kawasan Marindal,” kata Zulkifli Harahap kepada wartawan.
Penangkapan keduanya, lanjut Zulkifli, berawal dari informasi masyarakat. “Informasinya, adanya dua pria mengendarai sepedamotor Honda Vario BK 4302 SW, akan melintas di Jalan Karya, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, membawa sabu-sabu,” katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Delitua, dipimpin Panit II Ipda Syawal Sitepu langsung menuju lokasi dimaksud. Setelah dilakukan pemantauan di TKP dan penyelidikan di lokasi, polisi melihat kedua pria tersebut.
“Tim kita langsung melakukan penangkapan dan didapati sabu- sabu sebanyak 2 paket kecil di dalam mulut tersangka Bob,” kata Zulkifli Harahap. Saat diintigrasi keduanya mengakui, bahwasanya narkoba tersebut milik mereka berdua.
Kedua tersangka ini baru membeli sabu-sabu seharga Rp.70 ribu, sebut mantan Waka Polsek Medan Helvetia itu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannyan keduanya diboyong ke Mapolsek Deli Tua.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Zulkifli Harahap. (CNC/RK)