Polsek Delitua Amankan Seorang Pria Penganiaya Istri Menggunakan Mangkok

Share:


DELITUA, CAHAYANEWS.COM -- Seorang laki-laki bernama Saddam Syuhada (30) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Delitua, Senin (31/5/2021). 

Warga Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas tersebut diamankan karena tega menganiaya istrinya dengan menggunakan mangkok. Kapolsek Delitua, Kompol Zulkifli Harahap mengatakan Saddam diamankan petugas di Jalan Sidodai, Kecamatan Namorambe, Deliserdang. Tersangka diamankan setelah istrinya Nur Hasanah (28) melapor ke Polsek Delitua.

“Korban mengaku dianiaya oleh pelaku menggunakan mangkok hingga wajahnya memar,” kata Zulkifili, Selasa (1/6/2021). 

Zulkifli menerangkan penganiayan bermula saat tersangka mendatangi korban pada Selasa (27/4/2021) lalu. 

Saat itu, pelaku mengajak korban untuk tinggal dirumahnya. Permintaan tersangka ditolak korban, dan balik meminta suaminya itu tinggal di rumahnya Medan Johor. Alasan korban baru melahirkan dan meminta nanti bulan Agustus tersangka tinggal di rumahnya. 

“Penolakan itu membuat korban emosi. Tak hanya itu, dia kemudian mengambil mangkok stainless dan menghantam kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di mata kiri,” katanya.

Tidak terima perlakuan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Delitua. Setelah sebulan lebih dalam pelarian, akhirnya tersangka ditangkap di tempat kerjanya kantor pemasaran perumahan Joska Town House Jalan Sidodadi, Namorambe, Deliserdang.

“Tersangka mengakui perbuatanya telah memukul istrinya,” ucapnya. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka saat ini diamankan petugas di Mapolsek Delitua. (CNC/RK)

Share:
Komentar

Berita Terkini