Usaha Penampungan Barang Bekas di Sepanjang Jalan Karya Kelurahan Sei Agul Meresahkan, DPRD Medan: Evaluasi dan Tindak Tegas

Share:

MEDAN, CAHAYANEWS.COM -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor,S.Sos meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan segera turun dan melakukan evaluasi terhadap tempat-tempat usaha barang bekas yang ada di kota Medan salah satunya usaha barangbekas (Botot) yang ada di Jalan Karya Simpang Setia Baru, Jalan Karya Simpang Jalan Karya Rakyat dan Jalan Karya Simpang Jalan T.Amir Hamzah. Dimana menurut Antonius keberadaan usaha barang bekas tersebut telah mengganggu ketenangan warga masyarakat sekitar apalagi dampak limbah yang ditimbulkan dari usaha botot tersebut belum teruji resmi di perizinan Pemko Medan. Rabu (02/06/2021).

Dikatakan wakil rakyat dari Dapil 1 kota Medan ini lagi, awalnya usaha barang bekas tersebut kecil-kecilan menampung segala barang bekas dari para pemulung atau pengumpul barang bekas untuk dijualkan kembali. Namun semakin besar, dan menimbulkan kesan tidak sehat apalagi beusaha di daerah padat penduduk. Antonius pun bertanya, apakah saat memulai usaha tersebut, pihak pemko Medan ada menerima permohonan izin dari pemilik usaha dan apa saja syarat yang ditentukan, sehingga usaha barang bekas tersebut semakin menjamur tanpa adanya kontrol dari pihak Pemko Medan selaku pemberi izin.

“Kita minta agar Dinas DPMPTSP Kota Medan meninjau kembali perizinan pemilik usaha barangbekas atau botot yang ada di Jalan Karya Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat,”kata Antonius

Dikawatirkan Alat bekas kesehatan ada ditampung di usaha barang bekas

Antonius Devolis Tumanggor mengaku perlunya dilakukan pengecekan terhadap barang-barang bekas yang ada di beberapa titik lokasi botot tersebut untuk memastikan tidak adanya barang-barang bekas limbah kesehatan dari rumah sakit terjual ke penampungan barang bekas tersebut. Menurutnya, hal ini bisa saja terjadi sebab, bukan tidak mungkin para penampung barang bekas melihat peluang jenis barang yang dapat dijual kepada pengusaha botot, seperti botol infus terbuat dari plastik, Speed (alat suntik), selang infus bekas penderita pasien Covid-19.

” Kita bisa saja menduganya, apalagi pada saat pandemi Covid-19 ini banyak organisasi melaksanakan penyuntikan Vaksin Covid-19 bekerjasama dengan dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19. kita tidak ingin, barang-barang kesehatan bekas pemeriksanaan Covid-19 tersebut dibuang dan dikumpulkan oleh petugas pengumpul barang bekas dan dijual ke penampungan botot,”bilangnya.

Sambung anggota komisi IV DPRD kota Medan ini lagi, seharusnya ada izin tetangga, izin AMDAl Lalin, dan lainnya. “Inilah yang harus diteliti kembali oleh pihak DMPTSP Kota Medan. Kita pada dasarnya sangat senang jika semakin banyak usaha berdiri untuk pemasukan PAD pemko Medna, namun janganlah keberadaan usaha tersebut menimbulkan masalah bagi masyarakat sekitar, dan juga pemerintah daerah setempat,”terang nya.

Sementara itu, Plt.Kepala DMPTSP Kota Medan, Ahmad Basaruddin ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAps pribadinya hanya mengirimkan data “47749 PERDAGANGAN ECERAN BARANG BEKAS LAINNYA kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47741 s.d.47746. dan dari database perizinan KBLI 47741 dan 47749 belum ada yang terdaftar persetujuan pemenuhan komitmen pak.”tulisnya melalui WA. (CNC/01)

Share:
Komentar

Berita Terkini