DPRD Medan Soroti Penerapan Aplikasi PeduliLindungi di Ruang Publik Medan Masih Kurang

Share:

 

MEDAN,CAHAYANEWS.COM- Belum maksimalnya penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada ruang-ruang publik di Kota Medan mendapatkan perhatian serius dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan. Pasalnya penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dinilai mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di tempat umum, namun hingga saat ini masih banyak ruang publik di Kota Medan yang belum menerapkannya.

“Kami di Fraksi Golkar sangat setuju apabila dikatakan masih banyak tempat umum di Medan yang belum menerapkan scan barcode aplikasi PeduliLindungi. Padahal kita tahu, aplikasi itu merupakan ‘filter’ bagi kita untuk mengurangi jumlah mobilitas di satu ruang dan memilah antara yang sudah divaksin dengan yang belum divaksin,” ucap Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis kepada di Gedung DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (10/01/2022).

Untuk itu, kata Rizki, Fraksi Partai Golkar DPRD Medan mengaku mendorong dan mendukung penuh rencana Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Walikota Medan Bobby Nasution untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Medan terkait kewajiban penerapan Aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik di Kota Medan.

Ketua Komisi III itu menilai, Perwal Kota Medan terkait kewajiban penerapan Aplikasi Peduli Lindungi di ruang-ruang publik di Kota Medan perlu diterbitkan sebagai payung hukum bagi pemerintah dalam memberikan sanksi dan tindakan tegas bagi pihak-pihak yang belum juga menerapkannya.

Mengingat selama ini, pemerintah hanya bisa mengimbau agar pihak-pihak terkait dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi tanpa bisa memberikan sanksi bagi yang tidak mengindahkan imbauan itu.

Sebagai salah satu contoh, ungkap Rizki, seluruh mall di Kota Medan telah menerapkan alat scan barcode aplikasi PeduliLindungi di pintu-pintu masuk. Akan tetapi, masih seringkali ditemukan adanya mall yang hanya menjadi alat scan barcode sebagai ‘pajangan’. Faktanya, para pengunjung mall dapat dengan bebas masuk ke dalam mall tanpa harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Jadi nantinya kita harapkan, yang akan diberikan sanksi bukan hanya pengelola yang tidak menyiapkan alat itu, tapi juga pengelola yang tidak mempergunakan alat atau aplikasi itu meskipun fasilitasnya ada. Saya pikir komitmen Walikota Medan yang akan mempertegas hal ini perlu didukung penuh,” katanya.

Rizki juga meminta, agar Dinas Pariwisata Kota Medan selaku counterpart nya di Komisi III dapat mengawasi jalannya penerapan aplikasi Peduli Lindungi pada mall-mall di Kota Medan.

“Kita juga mengharapkan, kantor-kantor pemerintahan juga harus menerapkan Aplikasi PeduliLindungi ini dengan baik. Mulai dari pemerintah, swasta, dan nantinya masyarakat luas akan mengikutinya,” pungkasnya.(CNC/BK01) 

Share:
Komentar

Berita Terkini