Razia Gabungan ke De Paris Hotel Didahului Tim Dinas Pariwisata, Anggota DPRD Kecewa Harusnya Koordinasi dan Berkolaborasi

Share:



 MEDAN,CAHAYANEWS.COM- Tim gabungan Kecamatan dan Polsek Medan Barat serta Anggota DPRD Medan Antonius bersama perwakilan warga melaksanakan razia ke De Paris Hotel di Jalan Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, Sabtu (05/02/22)

ketika sampai di lokasi tepatnya di Lantai R atau Cello Sky Pool & Bar yang berada di lantai teratas De Paris Hotel, ternyata sudah didahului oleh Dinas Pariwisata Kota Medan.

Meski demikian puluhan pengunjung yang masih berada dilokasi langsung dilakukan pemeriksaan Swab Antigen, kemudian ditemukan seorang pengunjung asal Tembung, Kabupaten Deli Serdang positif Covid19.

Kepada wartawan, Camat Medan Barat Lilik membenarkan saat razia langsung dilakukan pemeriksaan kepada pengunjung tempat hiburan setelah diperiksa Swab Antigen hasilnya positif Covid19.

“Razia ini karena adanya laporan keberatan dan keresahan warga akibat suara musik yang berasal dari Cello Sky Pool & Bar De Paris Hotel hingga larut malam, maka kami dari pihak kecamatan Medan Barat, bersama Polsek Medan Barat, dan Pak Antonius yang merupakan Anggota DPRD Medan langsung datang kelokasi,” ujar Lilik sembari menegaskan begitu sampai dilokasi sudah ada tim dari Dinas Pariwisata Kota Medan.

“Jadi untuk pengunjung Covid19, kita sudah mengetahui identitas dan berkordinasi dengan pihak Kabupaten Deli Serdang untuk penanganannya,” Kata nya bahwa ia akan gencar melaksanakan penertiban tempat hiburan atau cafe melebihi batas jam yang ditentukan dalam PPKM Skala Mikro, jadi langsung dibubarkan serta diberikan teguran dan sanksi kepada pemiliknya Kordinasi dan Berkolaborasi

Sementara itu, Antonius menyampaikan bahwa razia ini diduga sudah ‘bocor’ karena sesampai dilokasi para pengunjung sudah banyak berkeluaran karena sudah lebih dahulu masuk Tim dari Dinas Pariwisata Kota Medan yang berada di lokasi.

“Kita kecewa seharusnya pihak Dinas Pariwisata Kota Medan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan unsur Kecamatan, sebagaimana yang telah diinstruksikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution,”ucapnya.

Lanjutnya lagi, kedepan kejadian seperti ini tidak perlu terjadi harus ada kordinasi dan kolaborasi antara Dinas atau OPD dengan unsur kecamatan dalam setiap penindakan terhadap pelanggaran perda. “Jadi tidak main sendiri-sendiri dan harusnya saling berkordinasi, dan berkolaborasi”ujarnya

Antonius juga menyebutkan izinnya sudah menyalahi yang jelas berdampak merugikan PAD, awalnya izin tempat tinggal atau apartemen berlantai 7, lalu berubah fungsi jadi penginapan dan tempat hiburan. “Kalau memang mau jadi tempat hiburan harus diuruslah izin serta kelayakannya jangan sampai membuat warga resah akibat dentuman suara musik yang menganggu warga sekitar, harus ada sanksinya ini,” ungkapnya lagi karena ini sudah merugikan Pemkot Medan dan warga.

Ditegaskan Antonius bahwa sebagai warga Kelurahan Sei Agul, kita meminta Pemkot Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Bobby Nasution harus menindaklanjuti hal ini dengan memerintahkan instansi terkait untuk menindak pemilik maupun pengelola De Paris Hotel.

Senada dengan itu Magda seorang Ibu Rumah Tangga seorang yang bermukim di Jalan Marsabut mengeluhkan suara musik dari Hotel De Paris. Sejak operasi pada Oktober 2020 sudah meresahkan, terlebih tiga bulan diawal operasinya musik dari Lantai R atau Lantai paling atas dari De Paris Hotel tersebut dentumannya sampai meretakan kaca rumahnya.


“Jadi ini harus menjadi perhatian Pemkot Medan, kan ini daerah pemukiman warga. Kami merasa resah dan tidak nyaman dengan musik yang berasal dari dalam Hotel De Paris,” ujarnya.

Dari Pantauan wartawan, tampak sejumlah mobil mewah milik pengunjung De Paris Hotel memakan setengah badan jalan.(CNC/Bk1)

Share:
Komentar

Berita Terkini