Ditlantas Polda Sumut Resmi Luncurkan Program Penerapan Tilang Elektronik (E-TLE)

Share:

MEDAN, CAHAYANEWS.com - Program Penerapan Tilang Elektronik (E-TLE) Electronic Traffic Law Enforcement Tahap II resmi diluncurkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Simanjuntak, M.Si., di Jalan Balai Merdeka, dekat Stasiun KA, Kota Medan, Sabtu (26/03/2022).

Peresmian peluncuran E-TLE tersebut, pelaksanaannya diwakilkan kepada Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dr. Dadang Hartanto, didampingi Wadir Lantas Polda Sumut, AKBP Erwin, S.IK.

Genetic sistem kerja yang ditampilkan E-TLE nantinya, dipercaya mampu mendeteksi Tiga Bentuk Bukti Pelanggaran Lalu lintas, yakni, 
* Pelanggaran tidak memggunakan Sabuk Pengamanan Keselamatan. 
* Pelanggaran bila Pengendara menggunakan Handphone saat mengendarai kenderaan. 
* Pelanggaran tidak menggunakan Helm, khusus bagi Pengendara Kenderaan Roda Dua. 

Dalam sambutannya, Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dr. Dadang Hartanto, S.IK.,mengatakan, "Di Wilayah Kota Medan ini, saat ini kita melaksanakan launching E-TLE pada satu titik yang berada di lokasi Jalan Balai Merdeka. Agar kita tentu semua mengetahui, bahwa Sistem Kerja E-TLE ini mampu dipercaya mendeteksi secara cepat dan langsung terekam, bila Pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. E-TLE ini juga diperuntukkan dapat meminimalisir akan aksi tindakan kejahatan, khususnya berlalu lintas.Hasil kerja dan rekaman E-TLE cepat dapat terkirim," ujarnya. 

Lebih lanjut Wakapolda Sumut menjelaskan, bahwa Keunggulan sistem kerja yang dihasilkan E-TLE Nasionalis ini, mampu mengaktualisasikan secara cepat bukti bila terjadi pelanggaran di Wilayah lain, meski kenderaannya berasal dari Wilayah lain, dan langsung dapat dikoordinasikan dengan satuan Wilayah lain, bahwa kenderaan tersebut diketahui sudah terdaftar atau tidak. 

Hasil dari rekaman E-TLE akan terdeteksi, dan terintegrasi pada seluruh Polda, dan Korlantas Polri merupakan Pusat Output dari E-TLE, berupa video maupun foto, merupakan hasil tampilan yang terekam akan peristiwa pelanggaran lalu lintas yang terjadi secara akurat dan transparansi. 

Bagi pihak Pengendara yang terrekam melakukan pelanggaran lalu lintas, akan menerima Surat Konfirmasi, sebagai pemberitahuan telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Dalam isi Surat Konfirmasi tersebut, pihak Pengendara yang melakukan pelanggaran harus mengisi Formulir Isian Surat Konfirmasi Pelanggaran, selanjutnya bagi Pengendara yang melakukan pelanggaran akan menerima SMS Kode Pembayaran untuk membayar denda. 

"Bagi Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, nantinya sama sekali tidak terlibat interaksi dengan Petugas di lapangan, dan Sistem E-TLE sangat efektif meminimalisir tindakan penyimpangan dari Petugas di lapangan," pungkasnya. 

Hadir dalam acara Peluncuran Program Penerapan Tilang Elektronik (E-TLE) tersebut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tata Reda, S.IK., Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sony Siregar. (CNc/Masniari Siahaan
Share:
Komentar

Berita Terkini