Ketum PB PASU Geram dan Minta Kapolda Sikat Kawanan Gank Motor

Share:

 

MEDAN,CAHAYANEWS.COM- Maraknya kembali aksi tindak kejahatan seperti begal dan gank motor di Kota Medan, Sumatera Utara membuat sejumlah kalangan geram. Salah satunya Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) terkait tewasnya salah seorang warga Simpang Kantor yang dibacok oleh kawanan gank motor pada Kamis (21/4) sekitar pukul 00.15 dinihari tadi.

Dikatakan Epza dirinya geram, gusar dan mengecam tindakan kekerasan serta penganiayaan yang menyebabkan nyawa warga melayang ditangan kawanan gank motor tersebut.

"Geram kali kita dibuat aksi-aksi kejahatan dan teror seperti yang dilakukan oleh para Begal dan kawanan gank Motor yang meresahkan masyarakat ini. Kenapa pula masalah begal dan gank motor ini kembali marak terjadi, rasa-rasanya kok ndak aman ya kamtibmas kita?. Hal itu disampaikan Epza pada Kamis (21/4) dalam merespon terjadinya peristiwa aksi kejahatan dari kawanan gank Motor di Simpang Kantor, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan yang menyebabkan tewasnya korban bernama Ratno (30) di depan anak istrinya".

"Sadis kali perbuatan mereka ini, di depan anak istrinya korban dibacok. Hemat saya gak bisa ditolerir para kawanan gank motor ini".

Jika aksi begal ataupun kawanan gank motor mulai marak, ini menandakan kantib mas kita tidak aman. Gak bisa dibiarkan seperti ini, setiap waktu ada bahaya mengancam, gawat kalau begini, kalau kamtibmas tidak aman, masyarakat pun tidak akan tenang. Harus dilakukan tindakan tegas, harus disikat gank motor ini. Pendeknya jangan dikasih ruanglah para gank motor ini beraktivitas.

Harapan kita Aparat Kepolisian harus bertindak cepat, harus ektra dalam melakukan pengawasan dan pengamanan kangibmas ditengah masyarakat.

Kita minta agar Kapolda Turun tangan melakukan tindakan tegas terhadap kawanan gank motor ini. Jangan sampai masyarakat dibikin tambah resah, karena merasa tidak aman akibat maraknya aksi kawanan gank motor di Kota Medan dan Sumatera Utara ini. 

Para pelaku tindak kekerasan atau penganiyaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain harus ditangkap dan ditindak tegas. Pendeknya jangan lagi dikasih ruang untuk mereka, geram kali kita dibuat kelompok gank motor ini. Selain meresahkan, juga mengancam jiwa, kenyamanan dan ketertiban masyarakat. 

Kalau kita lihat ketentuan pidananya, Pasal 1365 KUHP misalnya menyatakan, semua tindakan melanggar hukum atau merugikan orang lain, maka pelaku wajib mengganti rugi atau mempertanggungjawabkan kesalahan yang tekah diperbuatnya.

Nah, lain lagi kalau bicara Pasal 170 KUHP menyatakan, barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan keketasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Kalau menyebabkan luka dihukum maksimal tujuh tahun. Kalau menyebabkan luka berat, sembilan tahun dan kalau menyebabkan matinya orang, maka pelaku dihukum maksimal dua belas tahun.

Sebab itu makanya rekomendasinya itu, kita meminta Kapolda dan jajaran kepolisian, jangan kasih ruang untuk kawanan gank motor ini, kalau muncul dia, harus disikat, pungkas mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan itu (CNC/RYAN) 

Share:
Komentar

Berita Terkini