PB-PASU Akan Gelar Up Grading dan Raker di Gedung BPPP Medan

Share:


MEDAN, CAHAYANEWS.COM - Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) akan gelar Up Grading dan Rapat Kerja dengan thema: Menguatkan Eksistensi Advokat Menuju Advokat Yang Bermartabat pada Sabtu (25/6) bertempat di Gedung Balai Penyuluhan dan  Pelatihan Perikanan (BPPP) Medan Jl. Chaidir, Kel. Kampung Nelayan, Kec. Medan Labuhan.

Eka Putra Zakran, SH., MH (Epza) Ketua Umum (Ketum) PB-PASU menjelaskan bahwa tujuan digelarnya  kegiatan tersebut ialah untuk menyegarkan kembali peran dan fungsi atau joobdiscription dari masing-masing jabatan pengurus yang telah dilantik serta menyusun dan menetapkan program kerja. Sebagai peserta dalam kegiatan tersebut yaitu seluruh anggota PASU termasuk di dalamnya pengurus, pengawas, pembina dan penyantun PB-PASU.

"Jadi jumlah anggota kita sekarang sudah 55 orang, terdiri dari 50 unsur Advokat dan 5 orang Dewan Penyantun non advokat atau profesional, jelas Epza.

Dalam Maklumat Pimpinan tanggal 15 Juni 2022 kepada seluruh anggota PASU saya meminta dukungan dan kerjasama yang baik untuk mensukseskan Up Gradingg dan Rapat Kerja PB-PASU Periode 2022-2027 ini. Bahwa organisasi yang kuat dan besar adalah organisasi yang tersusun rapi dalam penyelenggaraan administrasi dan program kerja, tersusun secara sistematis, terencana, terukur, terarah, komprehenshif dan berkesinambungan. Sebab itu diperlukan peran serta semua pihak tanpa terkecuali.

Terakhir yang juga harus saya tekankan bahwa seluruh anggota harus memahami visi-misi PASU yaitu untuk menguatkan eksistensi para advokat, menjadi penegak keadilan dan mewujudkan tegaknya hukum ditengah masyarakat dengan cara berjuang dan bergerak melakukan pengabdian dan pembelaan hukum kepada masyarakat secara amanahbdan profesional.

Kenapa ini penting? karena ada amanat UU Advokat khususnya Pasal 22 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2002 tentang Advokat. Disana dikatakan bahwa seorang Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada para pencari keadikan yang tidak mampu. 

Pasal ini salah satu yang mendasari perjuangan dan visi-misi PASU. Sebab ternyata pada diri setiap advokat itu melekat kewajiban untuk memberikan bantuan cuma-cuma. Agar bantuan hukum itu tidak bias dan memiliki andul maksimal maka lahirlah PASU. Nah, inilah yang akan ditekankan kepada setiap anggota pada saat Up Grading dan Rapat Kerja PB-PASU nanti, pungkas Epza. (CNC/Ryan01
Share:
Komentar

Berita Terkini