Ketum PB PASU, Warga Tak Boleh Merusak Mobil Polisi

Share:
MEDAN, CAHAYANEWS.COM - Ketua Umum (Ketum) Perkumpulan Advokat Sumatera Utara, Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) angkat bicara terkait terjadinya insiden amuk warga saat personil kepolisian mencoba mengamankan bandar narkoba yang kian meresahkan di Wialayah Hukum (Wilkum) Polsek Percut Seituan. Hal itu disampaikan Epza pada Selasa (19/7/2022) di Medan.

Dikatakan Pengamat Hukum dan Sosial Sumut itu, peristiwa atau insiden merusak dan/atau menggulingakan mobil Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan hal aneh dan konyol serta berdampak hukum.

Kenapa warga terpancing? Semestinya, warga jangan mau terprovokasi oleh para bandar narkoba, dengan alasan apapun, termasuk alasan kedekatan keluarga. Artinya, terhadap bandar atau pengedar narkoba warga jangan melindungi atau menghalangi, apalgi sampai merusak mobil polisi. Warga tidak boleh main hakim sendiri (eigenrechtin), tindakan main hakim sendiri tak boleh dilakukan kepada siapapun, apalagi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang sedang menjalankan tugas. Dengan merusak mobil polisi, justru telah terjadi perbuatan melawan hukum.

Dengan menggulingkan kenderaan polisi, berarti menghalang-halangi aparat dalam mebnjalankan proses hukum. Warga tak boleh melakukan itu, karena polisi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dilindungi undang-undang. Sebab itu, sebaiknya warga jangan menghalangi, bisa dipidana masyarakat kalau menghalangi proses hukum. Apalagi sampai merusak kenderaan polisi, itu namanya perbuatan konyol, sebab kenderan tersebut adalah aset negara, tambah Epza.

"Dalam kondisi apapun ketika APH melakukan penggerebekan atau penggeledahan terhadap di duga para pelaku pidana, warga tidak boleh terpancing ataupun terprovokasi, apalagi kalau penggerebekan yang dilakukan terhadap para bandar narkoba ya gak boleh, karena narkoba  merupakan kejahatan yang besar (extra ordinary crime). Harusnya masyarakat mendukung kepolisian dalam upaya memerangi dan memberantas peredaran narkotika, karena dampak narkoba sangat fatal bagi masa depan generasi bangsa, anak cucu kita.

Sangat disesalkan tindakan warga yang melampiaskan amarah dengan menggulingkan mobil Personil Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dibantu Personil Polsek Percut Seituan dengan BK 1138 QQ seperti terlihat dalam vidio rekaman yang beredar viral pada Senin (18/07/2022) malam tersebut. 

Untuk diketahui, mobil atau kebderaan polisi adalah aset negara, jadi tak boleh dirusak, kata mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian ketika melakukan pengembangan dan hendak menangkap bandar narkotika yang sudah menjadi target operasi. 

Kasus mobil milik Satres Narkoba Polrestabes Medan yang menjadi sasaran amukan warga itu pun sempat direkam warga dan telah tersebar di media sosial. 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung membenarkan saat dikonfirmasi media. "Benar, peristiwa itu terjadi di wilayah Percut Sei Tuan dan mobilnya milik anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan, "kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. 

Ditegaskan bahwa video tersebut terjadi saat Personil Satres Narkoba Polrestabes akan melakukan pengembangan untuk menangkap bandar narkoba dan bukan dalam hal Grebek Kampung Narkoba (GKN).   

"Itu terjadi saat anggota akan memangkap bandar narkoba bukan seperti info yang beredar bahwa sedang GKN,"tegasnya seperti dilansir beberapa media. Petujuga dikabarkan mendapatkan barang bukti sabu dengan total 4 gram dan 5 butir pil ekstasi.

Hal tersebut juga dibenarkan Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan saat dikonfirmasi. "Kita dari Percut cuma backup saja,"kata mantan Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai dan Polres Simalungun tersebut. Hal sama juga ditegaskan Kanit Reskrimnya,  Iptu Bambang. "Percut arah bagan, polsek hanya back up Polres Res Narkoba," tambah Bambang. (CNC/Ryan
Share:
Komentar

Berita Terkini