PASU Dampingi Korban dan Saksi Korban Secara Cuma-Cuma di Polrestabes Medan

Share:
MEDAN, CAHAYANEWS.COM - Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) dampingi Korban saksi Korban dalam pemeriksaan lanjutan atas panggilan penyidik pada Kamis 20/7) di Satreskrim Polrestabes Medan Jl. HM Said Medan.

Kedatangan Rabayani, Kepling Lingkungan 2 Pasar 4 Tanjung Gusta didampingi sejumlah Advokat dari PB PASU terkait pemmberian keterangan dalam kedudukannya sebagai atas perkara yang tengah dihadapi oleh Tiara Salsabila anak dari Irawani (Pelapor) selaku korban atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 335 KUHP yang diduga telah dilakukan oleh Terlapor, yaitu Rina alias Gerandong.

Tim advokasi hukum terhadap Korban dan Saksi Korban tersebut terdiri dari sejumlah Pengurus PASU dan LBH PASU dikoordinir oleh Amiruddin Pinem, SH.

Amiruddin Pinem, SH selaku Koordinator Tim Hukum bersama sejumlah pengurus PB PASU diantaranya Betty FW Meliala, SH, Tuseno, SH, Zulkifli Lubis, SH, Chairul Anwar Lubis, SH, Ismail, SH dan Debreri Irfansyah Sembiring, SH yang hadir mendampingi saksi korban setelah pemerikasaan menyampaikan komitnnya.  komitmen 

Bahwa PB PASU akan terus mendampingi korban dan saksi korban sampai Terlapor  Rina alias Gerandong ditahan dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kita akan terus mengawal kasus ini dan siap memberikan advokasi secara maksimal, baik terhadap korban maupun saksi korban hingga Pelak ditahan dan di beri sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku, itu komitmen kita, tegas Pinem. 

Dikatakan oleh Direktur LBH PASU tersebut, keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah diatur dalam Pasal 184 ayat (1)  Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebab itu kita minta penyidik kepolisian agar serius menangani kasus ini dan segera menangkap dan menahan pelaku agar menjadi efek jera (shock teraphy). Jadi kedepan gak seenak udelnya melakukan perbuatan semena-mena terhadap orang. Apalagi negara kita ini kan negara hukum, jadi setiap orang harus taat kepada hukum dan tak boleh melanggar. Siapa melanggar hukum maka siap-siap menerima sanksi hukum,  jelas pinem.

Eka Putra Zakran, SH MH (Epza), Ketua Umum PB PASU saat dikomfirmasi menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang serius melakukan pengangawalan hukum kasus tersebut.

Ya, benar. Kita dari PB PASU saat ini sedang fokus mengawal kasus yang sedang berjalan, salah satunya yang kita tangni ini saat ini adalah kasus Ibu Irawati sebgai korban perbuatan tidak menyenangkan yang tengah bergulir di Polrestabes Medan. Selain itu, kita juga sedang serius mengawal kasus penelantaran anak dan istri di Kejakasaan Negeri Medan dan Kasus Gugatan Pos Ambai Kopi di Pengadilan Negeri Medan, ujar mantan Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan itu.

"Kita dari PASU punya komitmen yang tinggi dalam hal memperjuangkan tegaknya hukum dan keadilan (law inforcement), khususnya bagi kaum marginal atau masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan atau advis hukum. 

Jadi perlu saya tegaskan bahwa peran dan fungsi PASU di situ. Semangat juang kita adalah membela wong cilik. Kita gak mau hukum tajam kebawah, tumpul ke atas. Kita ingin semua orang mendapatkan hak yang sama terhadap akses hukum, tanpa keculi, tanpa membedakan status sosial dan RAS. Pendeknya setiap warga negara berhak untuk mendapatkan keadilan, pungkas Epza. (CNC/Ryan
Share:
Komentar

Berita Terkini