Sejarah Lahirnya PASU didasari oleh Pasal 16 dan 22 UU Advokat

Share:
MEDAN, CAHAYANEWS.COM - Sejarah lahir dan berdirinya Perkumpukan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) dipengaruhi oleh empat aspek substantif dan dua aspek nonsubstantif. Aspek substantif diantaranya: (1) Keinginan untuk menguatkan eksistensi para advokat; (2) Keinginan untuk menjadikan advokat sebagai benteng penegak keadilan di tengah masyarakat; (3) Keinginan untuk melakukan pembelaan terhadap masyarakat marginal; dan (4) Keinginan untuk menuntaskan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan aspek nonsubstantif diantranya: (1) Menghindari terjadinya konflik of interes dikalangan sesama para advokat; dan (2) Menghindari terjadinya kriminalisasi terhadap advokat sebagai bagian dari empat pilar penegak hukum diluar hakim, jaksa dan polisi.

Kedua aspek tersebut diterjemakan dari maksud Pasal 16 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, kata Eka Putra Zakran selaku Ketua Umum PB PASU Periode 2022-2027.

Pasal 16 UU Advokat menyatakan: Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

Pasal 22 UU Advokat menyatakan: Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada para pencari keadilan yang tidak mampu.

PASU lahir di Kota Medan pada tanggal 23 Februari 2022 dan dideklrasikan secara resmi pada 29 Maret 2022 di Hotel Madani Medan.

Lahirnya PASU dibidani oleh sejumlah advokat muda bertalenta organisatoris dan struktural, baik pada lembaga pemerintah maupun swasta, diantara Eka Putra Zakran, SH MH (anggota Peradi, alumni FH UMSU mantan Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan), Amiruddin Pinem, SH (anggota Peradi, alumni FH Dharmawangsa, HR PT. Mutiara Mukti Farma), Riswan Munthe, SH MH (anggota Peradi, alumni FH UMSU, Dosen FH UMA), Chairul Anwar Lubis (anggota AAI, Alalumni FH UMA, Bendahara PLHH DPC Kota Medan), Muhammad Zen, SH MSi (anggota KAI, alumni FH UPMI, mantan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kab. Batubara), dan Dr. Farid Wajdi, SH M.Hum (anggota Peradi, alumni FH UMSU, mantan Dekan FH UMSU dan juga mantan Komisioner Komisi Yudisial RI). 

Sementara mengenai legalitas dan asas PASU adalah UUD1945, khususnya Pasal 28 Huruf E tentang kebebasan bersyerikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat dimuka umum dan PASU berasaskan Pancasila. Hal ini tertuang dalam Akta Notaris Putri AR, SH M.Kn yang saat ini sedang dalam proses administatsi di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI.

Visi-Misi PASU adalah menguatkan eksistensi para advokat, menjadi penegak keadilan serta mengupayakan tegaknya hukum di tengah masyarakat dengan cara berjuang dan bergerak melakukan pembelaan secara sungguh-sungguh dengan semangat juang yang amanah dan profesional.

Selanjutnya sifat gerakan PASU adalah filantropi dan sosial serta kemanusiaan yang berbasis pada bidang advokasi dan cita-cita PASU itu sangat mulia, hal ini terpatri dalam bait-bait lagu Mars PASU, diantaranya bertujuan untuk: menjadi penegak keadilan, menjadi wadah berkumpul para advokat, menguatkan ekistensi para advokat, melakukan pembelaan, menuntaskan pengabdian dengan prinsip-prinsip amanah dan profesional, sehingga diharapkan tercipta penegakan supremasi hukum yang merata dan berkeadilan di tengah kehidupan masyarakat. (CNC/Ryan
Share:
Komentar

Berita Terkini