Komisi IV DPRD Medan Sebut Bangunan Ruko Tanpa IMB Berpotensi Kebocoran PAD

Share:

MEDAN,CAHAYANEWS.COM- Terkait pemberitaan adanya pembangunan Rumah Toko (Ruko) yang dianggap bermasalah diduga tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berada di Jl.Pematang Pasir Lingkungan 6 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli,Ketua Komis IV DPRD Kota Medan , Haris Kelana Damanik,ST angkat bicara, Sabtu (3/9/2022)

Haris Kelana Damanik berjanji akan segera memanggil pemilik bangunan Ruko yang tidak sesuai dengan IMB tersebut. “Kita akan segera layangkan surat panggilan kepada pemilik bangunan,selanjutnya laksanakan Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi IV, ″Sebut Haris.

Ditegaskannya,efek dari banyaknya bangunan yang tidak memiliki IMB maupun pembangunannya tidak sesuai dengan IMB sudah jelas berpotensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan mendirikan bangunan.

“Kita akan minta Pemko Medan tegas dalam mengabil tindakan terhadap bangunan yang pembangunannya dianggap bermasalah”Tegas Haris.

“Mengenai tidak sesuainya suatu bangunan gedung dengan IMB yang diberikan, sudah jelas melanggar Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009 tentang perizinan mendirikan bangunan” Pungkasnya.  (CNC/BK1)

Share:
Komentar

Berita Terkini