Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Akui Tugas Kepling Sangat Berat

Share:

 

MEDAN, CAHAYANEWS.COM - Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Minggu (27/11/2022) di Jalan Mandala By Pass Medan di dua tempat, Jalan Sosro Lk VII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung dan Jalan Sehati/Pendidikan Lk VI Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan.

Dihadiri ratusan warga yang kebanyakan ibu-ibu, anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN ini menyampaikan tujuan digelarnya sosiasilisasi agar masyarakat mengetahui peraturan menyangkut keberadaan kepala lingkungan sebagai ujung tombak, tempat pengaduan masyarakat terhadap sesuatu yang terjadi di lingkungan.

“Demikian tugasnya sebagai kepala lingkungan. Jadi Kepling itu harus langsung bersentuhan dengan warga. Kepling itu adalah tempat awal menyampaikan berbagai keluh kesah masyarakat apakah berkaitan dengan keamanan, berkaitan dengan adminduk dan lain-lain.

Tugas Kepling sangatlah berat. Karena mereka adalah garda terdepan Pemko Medan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar Edwin yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Medan Tebung, Medan Perjuangan dan Medan Timur itu.

Dikatakan, dalam perda ini terdapat banyak pasal. Di antaranya Pasal 9 yang menyebutkan pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK. Sedangkan Pasal 10 ditetapkan pembentukan satu lingkungan harus memiliki luas wilayah minimal 1 Ha.

“Pasal 14 diatur, bahwa Kepling tidak berstatus Pegawai ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD serta tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik. Untuk pendidikan yang bisa menjabat sebagai Kepling yakni minimal SLTA sederajat. Usia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pencalonan,” terangnya. (CNC/Bk1)

Share:
Komentar

Berita Terkini