Edi Saputra Harapkan Masyarakat Kota Medan Miliki Adminduk Lengkap

Share:
Medan| CAHAYANEWS.COM - Anggota DPRD 
Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Edi Saputra, ST melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dua sesi, Sabtu (14/1/ 2023 di Jalan Garu III Kelurahan Harjosari 1 Kecamatan Medan Ampalas pagi dan Jalan Mandala By Pass siang.

Dijelaskannya, Perda diarahkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang di bidang Administrasi Kependudukan guna meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya berperan serta dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan.

Tujuannya, antara lain untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk dan memberikan perlindungan status hak sipil penduduk.

Dengan demikian, kata anggota DPRD Medan dari Dapil IV Medan Kota, Medan Denai, Medan Area  dan Medan Ampalas ini, tujuan Sosper agar masyarakat mengenal/mengetahui beberapa jenis peraturan daerah (Perda) yang ada di Kota Medan.

“Kita Sosialisakan Perda Adminduk hari ini, dengan harapan bisa memberikan pengetahun dan motivasi sehingga persoalan Adminduk bisa berjalan dengan baik dan masyarakat memiliki Adminduk secara lengkap di Kota Medan, kota yang kita cintai ini,”harapnya.

Dihadapan masyarakat yang kebanyakan ibu-ibu dan dihadiri M. Faisal anggota DPRD Sumut , Edi Saputra menyampaikan masih banyak persoalan – persoalan terkait Adminduk di tengah masyarakat dikarenakan masyarakat sendiri belum memahami dan belum mampu menghadirkan syarat–syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan Adminduk.

Sesungguhnya tidak perlu bermalas bahkan takut untuk menghadirkan syarat-syarat tersebut karena hal itu sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melayaninya.

“Saya sebagai anggota DPRD Medan yang telah diberikan amanah masyarakat pada Pemilu lalu siap membantu mengurusnya dengan sepenuh hati agar jangan sampai ada warga Medan yang tidak memiliki Adminduk mengingat segala rurusan apapun terutama untuk mendapatkan bantuan tak terlepas dari persyaratan Adminduk.

Seorang warga misalnya sakit mau berobat, mau sekolah, atau untuk melamar pekerjaan, menerima bantuan dari pemerintah dan lain sebagainya semunya berhubungan dengan Adminduk, “jelasnya.

“Segeralah datang ke  Rumah Peduli saya di Jalan Mandala By Pass No. 90  setiap hari sampai hari Jumat, kita  akan bantu pengurusan indentitas kependudukan yang diinginkan masyarakat, bahkan yang tak punya data sama sekali atau berpindah tempat dan lain sebagainya kita urus  dan semuanya gratis“tegasnya.

Dia pun menjelaskan bahwa  Rumah Peduli ini  didirikannya, tujuannya untuk membantu masyarakat dalam pengurusan indentitas kependudukan, karena apapun urusan terutama untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, tak terlepas persyaratannya adalah Adminduk, ungkapnya.

Selanjutnya diutarakannya, banyak manfaat yang bisa diperoleh dan dirasakan masyarakat dengan sistem kepemilikan kartu online administrasi kependudukan (Adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran hingga lainnya. Selain mempercepat proses pengurusannya, juga mengindari penyalahgunaan data.

Demikian juga manfaat dari adminduk secara digital/online sistem Barcode saat ini di Kartu Keluarga (KK) diterapkan, bisa mengetahui langsung apakah KK kita tesebut asli atau tidak. Karena data dokumen adminduk secara online tersebut diyakini terjamin keasliannya dan tidak perlu dilegalisir lagi sebab dokumen digital dilengkapi dengan barcode yang bisa dipindai di Android.

“Jadi sampaikanlah kepada keluarga dan tetangga kita lainnya, agar mengurus data kependudukannya masing-masing. Apalagi jika kita ingin mengurus administrasi lainnya seperti akte kelahiran, akte nikah hingga BPJS, juga harus punya KTP dan KK yang aktif,” pinta Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan ini.

Kemudian, Edi Saputra menegaskan  terutama bagi kaum ibu maupun suami. Diantaranya untuk mengetahui apakah pasangannya (pasutri) masih benar-benar setia kepadanya atau tidak.

Dengan sistem online atau digital yang dilakukan pemeritah saat ini,  satu penduduk hanya boleh memiliki satu NIK KK atau KTP . Jadi dengan sistem sekarang ini, maka jangan coba-coba masyarakat untuk selingkuh atau kawin lagi, kata wakil rakyat yang merakyat ini.

“Makanya kalau ada suami yang menikah atau istri , tanpa ada izin isterinya atau sebaliknya haruslah mengurus KK atau KTP baru, maka hal itu dipastikan sulit dilakukan. Sebab kalau ingin pindah KK lagi maka harus ada izin . Sebab jika sudah ada izin maka secara otomatis namanya yang di KK sebelumnya akan hilang, bahkan jika ada suami nikah tanpa seizin istrinya bisa dipidana,”beber Edi Saputra.

Karena itu, Adminduk keharusan dimiliki warga. Untuk itu dingatkan anggota DPRD Medan ini agar kalangan masyarakat jangan lagi bermain-main atau tidak benar dalam pengurusan data kependudukan yang berlaku saat ini dan sudah semakin membaik dan terdata secara nasional, kata Edi.

Kegiatan berakhir setelah sesi tanya jawab, masyarakat kebanyakakan menyampaikan keluhan tentang BPJS, pindah alamat, belum lengkap syarat mengurus Adminduk dan lain sebagainya sebagiamana yang disampaikan bernama Niswati, Yani Sari Batubara, Joni, Hadi dan Najariah.

Edi Saputra memberikan penjelasan segala pertanyaan dan keluhan, sekaligus meminta datang ke Posko Mandala untuk segera diurus timnya dan menyampaikan gratis dan jika ada meminta bayar laporkan kepadanya dan atas laporan masyarakat tersebut dirinya akan memberikan uang kepada yang melapor Rp. 500.000.

Usai pertemuan Adminduk yang telah siap diurus diberikan. Masyarakat terlihat bangga dan senang hati seraya berterima kasih dan mendoakannya agar Edi Saputra sukses terus menggapai cita-cita ke depan. (CNC/01)
Share:
Komentar

Berita Terkini