Edwin Sugesti Nasution Sebut Pemko Medan Dituntut Berikan Pelayanan Kesehatan yang Aman, Adil dan Terjangkau

Share:

 

MEDAN, CAHAYANEWS.COM - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Edwin Sugesti Nasution, SE, MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Masyarakat Kota Medan dua hari, Sabtu dan Minggu (18-19/2/2023 di dua lokasi yakni Jalan Sosro Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung dan Jalan Sutomo Kelurahan Duarian Kecamatan Medan Timur.

Dihadapan ibu-ibu yang kebanyakan berhadir, Edwin  dalam sambutannya menjelaskan, Perda bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana sebagaimana BAB VI Pasal 9, kata Edwin yang saat ini di Komisi IV DPRD Medan itu menyebutkan,  Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan.

Oleh karena itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini berharap pemerintah harus terus berupaya membangun sistem Jaminan Kesehatan Nasional agar dapat memenuhi pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal dan berkesinambungan.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ditegaskan,  pemerintah bertanggungjawab atas kesehatan masyarakatnya, melindungi dan menjamin kesehatan warganya.

Untuk itulah, dia berharap peran aktif pemerintah khususnya kepala lingkungan dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam berurusan langsung dengan masyarakat.

BAB III Pasal 3, disebutkan, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Dalam Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota ini, Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Pemko Medan katab Edwin  telah berupaya memberikan pelayanan kesahatan, salahsatu bentuk tanggungjawab tersebut, Pemerintah Kota Medan telah menggelontorkan BPJS,  bahkan  dalam pelayanan kesehatan Pemko Medan  kepada masyarakat, telah membuat program Universal Health Coverage (UHC). Dimana masyarakat Kota Medan jika ingin berobat cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP/KK) berobat Kerumah Sakit.

“Jadi bagi masyarakat yang selama ini belum memilki kartu BPJS Kesehatan, akan mendapatkannya secara gratis karena sudah ditanggung Pemko Medan,”ungkap anggota DPRD Medan dari Dapil III, Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuagan dan Kecamatan Medan Tembung itu.

Kelengkapan Administrasi Kependudukan (Adminduk sangat penting .  Karena untuk bias berobata gratis itu bermula dari memiliki KTP dan KK yang benar benar dan saat ini sudah online.

Jadi mulai sekarang agar mengaktifkan KTP dan KK-nya secara online. Kami membantu dalam mengurus Adminduk. “Silahkan bapak ibu datang ke Posko Rumah Aspirasi Edwin Sugesti di Jalan Sosro Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung . Pengurusannya samasekali tidak dipungut biaya alias gratis,”ujar Edwin. (CNC/01)

Share:
Komentar

Berita Terkini