Bapenda Medan Serius Tingkatkan Pengawasan Perizinan Pemasangan Reklame

Share:
Medan| CAHAYANEWS.COM - Upaya memaksimalkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Pemko Medan melalui Badan Pendapatan (Bapenda) terus miningkatkan pengawasan perizinan pemasangan dan tata letak.

Seperti yang dilakukan tim gabungan Bapenda Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Kecamatan kembali menyeser pemasangan reklame di sepanjang Jl Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (13/4/2023).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan Benny Sinomba Siregar melalui Plt Kepala Bidang Parkir, Reklame,
Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pajak Air Bawah Tanah (ABT), pajak Sarang Burung Walet (SBW) dan Retribusi, Ibrahim Mangara Laut Batubara, SH mengatakan, tim gabungan akan secara rutin menyusuri seluruh wilayah Kota Medan mengawasi pemasangan reklame.

“Tentunya dengan data yang kami punya terhadap Pajak Reklame yang belum terdaftar dan yang sudah melewati batas masa pajak akan ditindak. Kita minta pihak pemasang supaya mentaati aturan yang ada,” ujar Laut Batubara.


Dikatakan Mangara Laut Batubara, sebelumnya, pihaknya telah melakukan tindakan penempelan stiker Pemberitahuan Tidak Bayar Pajak terhadap Objek Reklame. Kami secara persuasif tentunya telah melayangkan surat himbauan, Surat Peringatan 1 dan 2,  dan jika wajib pajak tetap belum mendaftar atau membayar baru akan kami tempelkan stiker Peringatan bahkan jika perlu akan kami lakukan pembongkaran ditempat, hal ini sesuai arahan Kepala Bapenda Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, SE, ” paparnya.

Ditambahkan, tindakan penyisiran adalah dalam rangka pengawasan dan sosialisasi agar wajib pajak taat dan sadar untuk membayar kewajibannya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dimana, pajak reklame yang dibayar akan menjadi modal pembangunan Kota Medan mewujudkan visi dan misi Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, ” terang Batubara.

Untuk itu, diingatkan kepada sdahabat pajak khususnya wajib pajak reklame agar mendaftarkan papan reklame usahanya. Kepada wajib pajak yang telah melewati masa pajak supaya kembali membayar kewajiban Pajak Reklamenya.

Bila mengalami kendala terkait Pajak Reklame, warga Medan dapat menghubungi pihak Bapenda melalui Call Center : 0821-8078-6164 atau datang ke Kantor Bapenda Kota Medan di Jl. Jend. AH. Nasution Medan. (CNC/01) 
Share:
Komentar

Berita Terkini