Edi Saputra: Pemilihan Kepling Jangan Sampai Timbulkan Permasalahan di Tengah Masyarakat Kota Medan

Share:
Medan, CAHAYANEWS.COM - Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Minggu (7/5/2023) di Jalan Rawa Cangkuk Tiga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, yang dihadiri ratusan warga.

Perda Nomor 9 tahun 2017 disosialisakan, bertujuan agar masyarakat mengetahui peraturan menyangkut keberadaan kepala lingkungan sebagai ujung tombak, tempat pengaduan masyarakat terhadap sesuatu yang terjadi di lingkungan. Karena kepala lingkungan (Kepling) merupakan unsur perwakilan pemerintahan di lingkunngan dimana bertugas.

Lebih lanjut politisi PAN ini menjelaskan, mengenai mekanisme pengangkatan calon Kepling, diusulkan lurah kepada camat selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada Wali Kota. Sedangkan pemberhentian Kepling dapat dilakukan camat atas usulan lurah dan masyarakat setempat.

“Nah, menyangkut masa bakti Kepling ada diatur pada Pasal 22. Masa bakti bakti 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa priode berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu pada Pasal 27 terkait ketentuan mengenai pembentukan lingkungan sebagaimana diatur dalam BAB IV yakni pemekaran dan penggabungan lingkungan diberikan waktu 3 tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya.

Selanjutnya pada pasal 6 dan 7 Pengangkatan pemberhentian Kepala Lingkungan dilakukan oleh Camat atas usulan Lurah dengan syarat antara lain berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Sementara pemberhentiannya, sesuai pasal 8 dan 9 diantaranya, selain atas permintaan sendiri karena tidak dapat melaksanakan pekerjaan selama tiga bulan berturut-turut.

“Sebab kita menyadari tugas Kepling itu sangat berat, beresiko dan menjadi orang yang terdepan berhadapan langsung dengan masyarakat dan dituntut mampu menghadapi dan menyelesaikan persoalan masyarakat.

Usai mememaparkan mengenai Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 itu dilakukan dialog dan berbagai pertanyaan dan keluhan disampaikan. Terutama KIA, berobat gratiis dengan hanya menunjukkan KTP serta persoalan administasi kependudukan serta pindah domisili.

Edi Saputra menegaskan komitmennya untuk terus peduli terhadap masyarakat. Melalui Rumah Pedulinya di Jalan Mandala By Pass Medan, anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional ini mempesilahkan datang dan dilayani segala urusan masyarakat dengan gratis mulai hari Senin hingga hari Jumat.

Selanjutnya usai pertemuan itu, dilakukan pembagian Adminduk seperti KTP, KK, surat pindah, akte lahir dan lainnya yang telah selesai diurus oleh timnya. Masyarakat berterimakasih dan senang serta mendoakan Edi Saputra tetap sehat dan amanah dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat di DPRD Medan. (CNC/01)
Share:
Komentar

Berita Terkini