Paul Mei Simanjuntak Gelar Sosper, Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Program UHC JKMB

Share:
Medan, CAHAYANEWS.COM - Anggota DPRD Medan (PDI P) Paul Mei Anton Simanjuntak minta Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan dan BPJS Kesehatan terus meningkatkan pengawasan pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

Sehingga program Walikota Medan Bobby Afif Nasution untuk berobat gratis di Rumah Sakit dan Puskesmas hanya menggunakann KTP dapat diberjalan dengan baik dirasakan warga prasejahterah.

“Program UHC JKMB ini juga merupakan implementasi dari penerapan Perda No 4 Tahun 2012,” ujar Paul Simanjuntak saat pelaksanaan Sosper ke VII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Tempuling Gg Dahlia, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu ( 22/7/2023) sore.

Hadir saat sosper, mewakili Kecamatan Medan Tembung Selma Sidabutar, seklur Sidorejo Hilir Armansyah, mewakili Dinsos Medan Suleman S, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Dikatakan Paul, terkait program mulia Walikota Medan Bobby Afif Nasution itu, diharapkan kepada seluruh stakeholder agar mendukung penuh. Dimana masyarakat prasejahterah dapat terbantu soal pelayanan kesehatan. “Untuk itu Dinkes Medan harus tetap meningkatkan pelayanan dari sisi kelengkapan alat kesehatan dan SDM tenaga medis,” pintanya.

Menurutnya, pelayanan sikap ramah dan humanis dari perawat dan dokter terhadap pasien merupakan hal yang utama dan sangat penting. “Bila saja pelayanan awal yang humanis dari tenaga medis maka pasien akan terhibur dan penyakit segera hilang. Maka kalau sebaliknya maka penyakit akan bertambah,” ujar Paul.

Maka untuk itu kata Paul pelayanan harus terus ditingkatkan melalui pembenahan alat medis dan kesiapan SDM para tenaga medis.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar. (CNC/BK1).
Share:
Komentar

Berita Terkini