Tambah Anggaran Bantuan Miskin, Hendra DS Minta Realisasikan Revisi Perda No 5/2015

Share:
Medan, CAHAYANEWS.COM - Ketua Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan Hendra DS berharap Pemko Medan dapat merealisasikan penambahan anggaran untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Medan menjadi 20 % dari PAD Kota Medan. Penambahan dinilai sangat mendesak mengingat masih banyaknya warga Medan yang prasejahterah.

“Selama ini alokasi anggaran untuk penanggulangan warga miskin hanya 10 % dari PAD Kota Medan. Ternyata masih kurang tidak mencukupi, kita harapkan Pemko Medan menambah menjadi 20 % dari PAD sehingga warga miskin dapat benar benar terbantu,” ujar Hendra.

Harapan dan penegasan itu disampaikan Hendra DS saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Tuar Link II Depan Puskesmas Pembantu, Kelurahan Amplas, Kec.Medan Ampas, Sabtu siang (22/7/2023).

Untuk itu kata Hendra, Pemko Medan didorong agar terlebih dahulu melakukan revisi Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Dimana dalam Perda di Pasal 10 disebutkan untuk penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari PAD.

“Kita harapkan revisi Perda segera direalisasikan menjadi 20 persen,” tegas Hendra.

Diacara Sosper, banyak warga mengeluhkan masalah bantuan. Bahkan yang sudah terdaftar di DTKS tidak juga mendapat bantuan. “Saya sudah terdaftar DTKS tetapi tak kunjung dapat bantuan. Untuk apa dibuat acuan harus terdaftar DTKS tetapi tidak penentu,” sebut Ibu Tarigan.

Sebelumnya Lurah Amplas Fitrah Ritonga saat acara Sosper mengatakan, mengajak warga untuk giat berwirausaha. “Mari lebih giat bekerja berusaha. Apa yang kita miliki dimanfaatkan untuk kelangsungan hidup lebih baik,” sebut Fitrah.

Pihaknya selaku perekomendasi warga masuk DTKS tetap berupaya yang seadilnya guna mendapat bantuan. Fitra menyebut akan melakukan musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk melakukan pendataan yang prioritas bagi warga miskin yang akan mendapat bantuan.

Seperti diketahui Perda yang sedang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. 

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Hadir saat acara sosialisasi, mewakili Camat Amplas Ahmad Ramadhan Nasution, Lurah Amplas Fitra Ritonga, mewakili PKH Wiwin Prabudi Lubis, Pustu Amplas dr Winny Nurfianty, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. (CNC/red)
Share:
Komentar

Berita Terkini