Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SH didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, T Bahrumsyah dan sejumlah anggota dewan lainnya serta Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Sedangkan dari Pemko Medan dihadiri Walikota Medan M Bobby Afif Nasution didampingi Wakil Walikota Aulia Racjman, Sekda Kota Medan Wiria Alracman serta sejumlah pimpinan dan perwakilan OPD Pemko Medan.
Perumahan dan Kawasan Permukiman. Mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan Kawasan Permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan. Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
Dalam penjelasannya Walikota Medan M Bobby Afif Nasution menyebutkan, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan aktualisasi pandangan bangsa Indonesia dalam mempoaisikan nilai strategis rumah yang layak dan terjangkau. Penyelenggaraan perumahan didukung sarana, prasarana dan utilitas umum yang memadai. Ketersediaan rumah yang layak huni baik dalam bentuk rumah tunggal, rumah deret, maupun rumah susun merupakan sarana pendidikan dan pengembangan kepribadian yang lebih responsif yang dapat meningkatkan kewibawaan bangsa dalam pergaulan dunia.
Perumahan dan Kawasan Permukiman. Mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan Kawasan Permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan. Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
Begitu juga dalam BAB III diatur soal jenis dan bentuk rumah. Di Pasal 8 disebutkan Rumah dibedakan menurut jenis dan bentuknya. Jenis rumah sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan dan penghunian meliputi rumah komersial, rumah umum, rumah khusus, rumah swadaya dan rumah negara.
Bentuk rumah sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan hubungan atau keterkaitan antar bangunan meliputi rumah tangga, rumah deret dan rumah susun. (CNC/BK1)