Sosialisasi Perda No 4/2012, Hj Netty Siregar Edukasi Masyarakat Peduli Jaga Kesehatan

Share:

MEDAN,CAHAYANEWS.COM- Anggota DPRD Medan Hj Netty Yuniarti Siregar (Gerindra) mengajak dan mengedukasi masyarakat lebih peduli menjaga kebersihan dan kesehatan  serta mengatur pola makan. Dengan menjaga kebersihan lingkungan, selain menuju hidup sehat juga akan meminimalisir banjir

Himbauan dan ajakan itu disampaikan Hj Netty Yuniarti Siregar (Partai Gerindra) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan di Jl Pukat Banting IV lingkungan 2, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Timur, Senin (18/9/2023).

Hadir saat sosialisasi, mewakili Lurah Bantan Kamil Zulkarnaen, mewakili BPJS Kesehatan Fery Sinaga dan Guru Bala Dewa Nasution, Dinas SDBMBK Darwin Efendy, Kapus Mandala dr Lina Sari Lubis, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Dikatakan Netty Siregar, karena masyarakat tidak menjaga kebersihan dan membuang sampah sembarangan ke parit. Akhirnya parit dipenuhi sampah mengakibatkan saluran air tersumbat dan meluap jadi banjir. Lingkungan yang kerap banjir dan kotor sehingga menimbulkan berbagai macam penyakit.

“Memang saat ini Walikota Medan Bobby Nasution memberikan pengobatan gratis denganel menunjukkan KTP. Tetapi alangkah bagusnya menjaga dari kesehatan dari pada mengobati. Sehat itu mahal, jika kita sakit tak ada artinya harta kekayaan, tetapi kalau kita sehat akan dapat mencari nafkah,” ujar Netty.

Maka itu kata Netty, dalam Perda yang disosialisasikan itu salah satunya mengedukasi masyarakat terkait hak dan kewajiban guna mendapat pelayanan kesehatan. Begitu juga pemerintah supaya mempermudah akses pelayanan kesehatan.

Pada kesempatan itu, Hj Netty Siregar dibantu pihak BPJS memberikan pemahaman terkait program Walikota Medan melalui UHC JKMB. Pihak BPJS menjelaskan dan memberi pemahaman kepada masyarakat  mendapat pelayanan kesehatan gratis.

Selain itu, warga juga menyampaikan keluhan terkait banjir dan infrastruktur yang rusak. Pada kesempatan itu, Netty memberikan solusi yang nantinya akan ditindaklanjuti agar segera terealisasi

Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 dimana seperti yang tertuang dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.(CNC/BK1)

Share:
Komentar

Berita Terkini