Anggota DPRD Soroti Polsek Belum Pasang Spanduk Anti Perjudian

Share:
Medan, CAHAYANEWS.COM - Anggota DPRD Kota Medan Medan Komisi 1 Fraksi PKS, Rudiyanto Simangunsong menyoroti dugaan Polsek Medan Tuntungan yang belum memasang spanduk anti perjudian di wilayah hukumnya, Jalan Flamboyan Raya Gang Musik, Kawasan Pantai Bokek,Jumat (19/4/2024).

Akibatnya, pengelola judi tembak ikan berlogo 666 diduga belum menutup lokasi praktik perjudiannya di wilayah tersebut sehingga masih eksis dan bebas beroperasi.

Rudiyanto Simangunsong kepada wartawan menyampaikan segala jenis perjuangan harus hilang di Kota Medan ini.

“Terimakasih atas perhatiannya. Semua stakeholder terhadap kejahatan perjudian harus sepakat bahwa perjudian dengan segala jenisnya harus hilang dari di Kota Medan,” tegas Rudiyanto.

“Karena itu peran setiap warga harus dilakukan dengan maksimal. Aparat keamanan dalam hal ini, pihak kepolisian, sudah bekerja dengan baik dalam menghapus judi di Kota Medan Medan, salah satunya yaitu pemasangan spanduk anti judi,” sambungnya.

Tapi, menurut Rudiyanto, pihak kepolisian dalam hal ini sebenarnya belum maksimal melakukan kemampuan penindakan terhadap perjudian di Kota Medan.

“Karena itu, kami meminta aparat kepolisian untuk dapat lebih maksimal melakukan penertiban perjudian dengan dapat berkoordinasi dengan stakeholder lainnya,” jelasnya.

Ditegaskannya, Kota Medan seharusnya sepi dari perjudian. “Medan harus sepi dari perjudian,” pungkasnya.”(CNC/BK1)
Share:
Komentar

Berita Terkini