Sosper Edwin Sugesti Nasution: Ambulance Bentuk Fasilitas Pelayanan Jaminan kesehatan, Pemko Medan Perlu Siapkan Secara Merata di Puskemas

Share:
Medan, CAHAYANEWS.COM - Anggota DPRD Kota Medan Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Edwin Sugesti Nasution, SE, MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Masyarakat Kota Medan Medan dua titik di Jalan Sejati/Pukat II, Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Timur dan Jalan Sosro, Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Minggu (21//4/2024.

Dihadapan ibu-ibu yang kebanyakan berhadir, Edwin menjelaskan, Perda bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta untuk meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana BAB VI pasal 9, menyebutkan, Pemko Medan bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan.

Oleh karena itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini berharap pemerintah harus terus berupaya membangun sistem Jaminan Kesehatan agar dapat memenuhi pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal dan berkesinambungan.

Untuk itu, Pemko Medan diminta siapkan mobil ambulance di setiap Puskesmas dan awasi pelayanan BPJS disetiap rumah sakit yang menjadi rekanan atau mitra Pemko Medan. Hal ini perlu dilakukan Pemko Medan sebagai bentuk pelayanan dalam bidang Kesehatan bagi masyarakat Kota Medan yang adil dan merata sesuai dengan Perda Perda Nomor 4 tahun 2012.

Apalagi khusus untuk Pelayanan BPJS, Pemko Medan setiap bulannya membayar iuran BPJS bagi masyarakat Kota Medan dengan menggunakan APBD Pemko Medan. Oleh sebab itu masyarakat Kota Medan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal dari rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Pemko Medan, tegas Edwin.

Menurut Edwin, ambulance itu merupakan bentuk fasilitas pelayanan jaminan kesehatan warga Kota Medan, bagaimana mungkin pelayanan terlaksana dengan baik kalau fasilitasnya minim, ujar Edwin. Oleh sebab itu Pemko Medan harus segera menyiapkan ambulance dengan maksimal di setiap Puskesmas yang ada di Kota Medan, pinta Edwin.

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, pemerintah bertanggungjawab atas kesehatan masyarakatnya, melindungi dan menjamin kesehatan warganya.

Untuk itulah, diharapkan peran aktif pemerintah khususnya kepala lingkungan dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam berurusan langsung dengan masyarakat.

Selanjutnya dijelaskan anggota DPRD Medan yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Medan hasil Pemilu 2024 lalu, BAB III pasal 3 disebutkan, Pemko Medan harus melakukan 7 hal dalam kesehatan yakni berupa regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Dalam Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota ini, Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII pasal 43 disebutkan, Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Pemko Medan kata Edwin, telah berupaya memberikan pelayanan kesahatan, salah satu bentuk tanggungjawab tersebut, Pemerintah Kota Medan Medan telah menggelontorkan BPJS, bahkan dalam pelayanan kesehatan Pemko Medan kepada masyarakat, telah membuat program Universal Health Coverage (UHC). Dimana masyarakat Kota Medan jika ingin berobat cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP/KK) berobat Kerumah Sakit.

“Jadi bagi masyarakat akan mendapatkannya secara gratis karena sudah ditanggung Pemko Medan,”ungkap anggota DPRD Medan dari Dapil III, Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuagan, Kecamatan Medan Tembung dan Kecamatan Medan Deli itu.

Untuk itu, kata Edwin Sugesti keelengkapan administrasi kependudukan (Adminduk) sangat penting. Karena untuk bisa berobat gratis itu bermula dari memiliki KTP dan KK yang benar benar dan saat ini sudah online.

“Mulai sekarang agar mengaktifkan KTP dan KK-nya secara online. Tak sulit mengurus Adminduk itu, kami membantu dalam mengurusnys. Silahkan bapak ibu datang ke Posko Rumah Aspirasi Edwin Sugesti di Jalan Sosro Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung. Pengurusannya samasekali tidak dipungut biaya alias gratis,”ujar Edwin.(CNC/BK1)
Share:
Komentar

Berita Terkini