MEDAN, CAHAYANEWS.COM- Wali Kota Medan Bobby Nasution menunda kenaikan tarif sampah. Dengan demikian, retribusi sampah kembali pada tarif lama.
“Wali Kota mendengar dan memperhatikan keluhan dan aspirasi masyarakat yang keberatan dengan kenaikan retribusi sampah ini. Atas dasar itu beliau menundanya,” sebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muhammad Husni di Balai Kota, Senin (27/05/2024).
Meski menunda kenaikan retribusi sampah ini, Husni menyampaikan, Wali Kota meminta agar masing-masing wilayah melakukan optimalisasi penagihan retribusi sampah. Optimalisasi penagihan ini dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah wajib retribusi dan memaksimalkan pelayanan kebersihan.
Husni mengatakan, kenaikan tarif retribusi sampah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Saat mulai diberlakukan, kenaikan ini menimbulkan keberatan dan keluhan warga.
Husni menambahkan Pemko Medan akan menyampaikan penundaan kenaikan tarif retribusi sampah ini kepada DPRD Medan.(CNC/BK1)