Ranperda Belum Punya NA, Rahmad: Kinerja Kabag Legislasi Jeblok

Share:
CN.com – Medan |  Ketua Badan Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Gatsu Kota Medan Rahmadsyah mempertanyakan kinerja Kabag Legislasi Sekretariat DPRD Medan Alida terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Medan tentang Perlindungan Pedagang Kecil.

"Kita heran, mengapa ranperda tersebut sampai saat ini belum juga memiliki naskah akademik. Padahal, ranperda ini sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) dan anggarannya juga sudah ditampung di APBD TA 2017," kata Rahmadsyah kepada wartawan di Medan, Rabu (14/02/2018).

Menurut Rahmad, ranperda itu sudah sangat dibutuhkan para pedagang kecil di Medan yang jumlahnya cukup besar. Berdasarkan data data Dinas Koperasi dan UMKM Provsu, jumlah pedagang kecil di Sumut mencapai 3 juta pedagang.

Rahmad menduga belum adanya naskah Akademik Ranperda Inisiatif Perlindungan Pedagang Kecil menjadi bukti kinerja Kabag Legislasi Sekretariat DPRD Medan jeblok. Seharusnya, jelas Rahmad, tupoksi Kabag Legislasi adalah memfasilitasi penyusunan naskah akademik draf ranperda inisiatif.

"Kita meminta Wali Kota Medan mengevaluasi kinerja kabag legislasi yang kami nilai tidak optimal dalam menjalankan tugasnya," katanya.

Rahmad juga sudah menyurati Wali Kota Medan Dzulmi Eldin terkait kinerja kabag legislasi yang belum membuat naskah akademik Ranperda Perlindungan Kecil yang anggarannya sudah ditampung di APBD 2017. Bahkan pihak Inspektorat Pemko Medan sudah menyurati pihak Sekretariat DPRD Medan untuk meminta klarifikasi dengan nomor surat 700.K/096 tanggal 12 Februari 2018.

Sementara itu, Kabag Legislasi Sekretariat DPRD Medan Alida membenarkan bahwa naskah akademik Ranperda Inisiatif DPRD Medan tentang Perlindungan Pedagang Kecil belum dibuat.

"Memang belum kita buat. Soalnya naskah akademik ini harus melibat pihak akademisi. Selain itu, kerja kita juga banyak dan bukan itu saja yang kita urusi," katanya.

Menurut Alida, sekalipun Ranperda Inisiatif Perlindungan Pedagang Kecil sudah dimasukkan ke Propemperda DPRD Medan, namun tanpa ada kajian naskah akademik tidak akan bisa dibahas. "Dalam waktu dekat ini kita akan lakukan kajian akademik," katanya. (bm)
Share:
Komentar

Berita Terkini