Rekom Bongkar Bangunan Toilet, Komisi D di Tantang Kuasa Hukum Pemilik

Share:
Medan,CN.com -  Komisi D DPRD Medan merekomendasikan ke instansi berwenang agar membongkar bangunan toilet yang berdiri di bahu jalan Kompleks Perumahan Deli Indah-2 Lingkungan 10 Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat.

Rekomendasi itu tertuang sesuai hasil kesepakatan pada rapat Dengar Pendapata (RDP) Komisi D yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi Salman Alfarisi dihadiri anggota Godfried Lubis dan Landen Marbun, Rabu (09/05/2018).

Salman Alfarisi menilai letak toilet tidak sesuai estetika kompleks karena berada di bahu jalan di pintu masuk depan kompleks. "Sesuai laporan yang kami terima, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) toilet ternyata tidak ada," terang Salman.

Salman menambahkan, Pemko Medan harus tegas agar membongkar bangunan toilet di konpleks tersebut karena berdiri tanpa IMB dan berada di bahu jalan.

Landen Marbun juga sependapat dengan Salman Alfarisi. Politisi Partai Hanura ini juga mengingatkan Pemko Medan dalam hal ini Dinas PKPPR Kota Medan agar menegakkan peraturan tanpa pilih kasih.

Kabid Pengawasan Dinas PKPPR Kota Medan Ashadi Cahyadi Lubis menegaskan bahwa bangunan toilet tanpa IMB dan berdiri di bahu jalan kompleks perumahan itu sudah menjadi perhatian publik.

"Prosedur sudah kami jalankan. Tinggal Satpol PP saja bagaimana mengeksekusinya," katanya seraya menambahkan tidak dibenarkan mendirikan bangunan di atas fasilitas umum.

Sementara itu, Jenni Siboro, kuasa hukum pemilik bangunan toilet mengatakan kliennya membangunan toilet murni untuk kepentingan sekuriti kompleks.

"Ada 147 warga kompleks yang setuju atas pembangunan toilet. Untuk parkir kami tidak campuri. Lagian toilet dibangun di dalam kompleks dan sudah mendapat persetujuan mayoritas warga," kata Jenni Siboro. (bm)
Share:
Komentar

Berita Terkini