Pemko Medan Kembali Tertibkan Puluhan Reklame Langgar Aturan

Share:
Medan, CN.com | Pemerintah kota Medan kembali melakukan penertiban reklame yang melanggar aturan pada Rabu (23/5/2018). Penertiban yang dipimpin oleh Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution ini diawali penertiban papan reklame di jalan Gatot Subroto Simpang Capela Medan dengan menurunkan puluhan tim Terpadu, personil TRTB, Dinas Perizinan dan Satpol PP.

 

Wakil Walikota Medan, Ir.Akyar Nasution,M.Si didampingi Asisten Pemerintahan Drs.Musaddad,M.Si, Kasatpol.PP Drs.M.Sofyan, Sekretaris Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan Drs.Ahmad Basaruddin,M.Si, dan Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol.PP Indra Siregar,SH, mengatakan Penertiban ini dilakukan karena melanggar peraturan daerah tentang pendirian reklame. hampir sepanjang Jalan Gatot Subroto Medan papan reklame yang berdiri tidak mempunyai izin.

 

“Kita akan terus melakukan penertiban selama masih ada papan reklame dan baliho yang melanggar izin, dan kedepan kita juga akan menertiban reklame yang sifatnya melekat seperti iklan yang terpajang di toko- toko karena reklame melekat itu mengganggu estetika kota Medan” ungkap Akhyar.

 

Akhyar juga mengatakan setelah Tim Terpadu memberi tanda silang dan penempelan surat peringatan, dalam kurun waktu 3×24 jam pengusaha advertising agar menumbangkan papan reklamenya sendiri namun jika tidak ada respon Pemko Medan akan melakukan penertiban secara paksa.  Sesuai dengan informasi sebelumnya, ada 13 ruas jalan Kota Medan yang masuk dalam zona larangan mendirikan reklame. Dan tabulasi dari pemerintah Kota Medan ada 68 papan reklame, bando atau baleho yang melanggar aturan. Tersebar di wilayah Kecamatan Medan Baru, Medan Polonia, Medan Maimon dan Medan Petisah.

 

KasatPol.PP, M.Sopyan mengatakan penertiban ini dilakukan karena papan reklame tersebut didirikan di wilayah yang tidak benar atau menyalahi estetika maupun telah habis masa izinnya dan tidak dapat diperpanjang kembali.

 

Adapaun pelakasanaan penertiban para tim terpadu ini memberi tanda silang disetiap tiang papan reklame dengan menggunakan cat pilox dan menempelkan surat peringatan yang bertuliskan bahwa papan reklmae tersebut melanggar aturan.”uangkapnya.

 

Jenis-jenis reklame yang tidak memiliki izin tersebut, reklame spring bed, reklame rokok, reklame promosi HP, Aplikasi HP, Matahari , Susu Sustagen,  makanan Khas Medan, reklame promosi property, Vivotek, reklame promosi Komputer. ( bm)

 
Share:
Komentar

Berita Terkini