Revisi Tatib Guna Tingkatkan Kinerja DPRD Kota Medan

Share:
Medan,CN.com - Revisi Tata Tertib, Fraksi Partai Gerindra Kota Medan menerima dan menyetujui  revisi tata tertib (tatib) DPRD Kota Medan dengan harapan, tata tertib DPRD memiliki arti sebagai norma-norma atau aturan yang merupakan kesatuan etik dan filosofis sikap dan perilaku setiap anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya.

Harapam tersebut disampaikan oleh Proklamasi K. Naibaho yang merupakan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra pada saat pembacaan Paripurna Istimewa Mengenai Pendapat Fraksi Partai Gerindra Kota Medan Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Revisi Tata Tertib DPRD Kota Medan, di ruang Paripurna kantor DPRD Kota Medan, Senin, (4/6/18).

“Kegunaan ata tertib pada prinsipnya adalah sebagai acuan, landasan dan batasan yang sifatnya mengikat, baik ke dalam maupun keluar terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan organisasi DPRD,” sebut Proklamasi.

Tata tertib memiliki tujuan dan kegunaan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas sebagai anggota dewan.

Proklamasi melanjutkan, revisi Tata Tertib DPRD Kota Medan adalah menindak lanjuti dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). Sehingga ada perubahan di SKPD Pemko Medan yang berkaitan dengan Mitra kerja di DPRD Kota Medan yang pastinya juga harus ada penyesuaian oleh karena itu, hal tersebut di perlukan dalam rangka meningkatkan peran dan kinerja DPRD Kota Medan dengan menata kembali tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban anggota dan kelembagaan DPRD agar dapat menjalankan fungsi dan wewenang secara optimal.

“Perubahan ini juga dilakukan dalam rangka untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang terjadi, khususnya yang terkait dengan peraturan tata tertib DPRD Kota Medan,” jelasnya lagi.

Dalam kesepakatan dari Panitia Khusus (Pansus) revisi tata tertib tersebut diantaranya adalah perubahan nama komisi. Semula nama komisi berdasarkan abjad, dengan tatib baru, nama komisi berubah berdasarkan angka romawi, jadi Komisi I, II, III dan IV. Hal ini juga menyesuaikan dengan UU MD3, di DPR-RI.

Fraksi Gerindra menilai penyesuaian mitra kerja (Counterpart) dari komisi, mengingat ada beberapa momenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut berubah, sehinga perlu penyesuaian. Selanjutnya ada penambahan dan pengurangan, contohnya, sekretariat daerah, semula di Komisi A atau Komisi I, kedepan Sekretariat Daerah lintas komisi, karena sering berkaitan dengan komisi lainnya.

Begitu juga dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). Semula hanya mitra komisi C, kedepan dengan tatib baru, BAPPEDA bermitra dengan seluruh komisi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)awalnya hanya komisi C atau Komisi III, kedepan menjadi mitra semua komisi karena keterkaitan satu sama yang lain, begitu juga Unit Layanan Pengadaan (ULP) juga akan bermitra langsung dengan komisi III nantinya. (bm)
Share:
Komentar

Berita Terkini