DPRD Kota Medan akan Panggil Paksa Dirut PD Pasar

Share:
Medan,CN.com -  DPRD Medan akan memanggil paksa Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya dengan melibatkan aparat kepolisian. Pemanggilan paksa dilakukan jika Rusdi Sinuraya kembali mangkir atas pemanggilan dewan yang akan dilayangkan pada 24 Juli 2018.

Rusdi dipanggil untuk menjelaskan dugaan pelecehan terhadap lembaga legislatif atas pernyataannya itu pada sebuah rekaman sebagaimana temuan Panitia Khusus (Pansus) LKPj. Dalam rekaman itu Rusdi menyebutkan laporan LKPj yang dibacakan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung tidak benar.

"Padahal laporan yang dibacakan ketua dewan berasal dari laporan PD Pasar sendiri dan tidak ada ditambah-tambahi," kata Ketua Pansus LKPj Rajuddin Sagala, Rabu (18/07/2018).

Menurut Rajuddin, Rusdi Sinuraya seharusnya dijadwalkan hadir atas pemanggilan pertama dewan, Rabu (18/07/2018), untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Namun Rusdi tidak memenuhi pemanggilan dewan dengan surat balasannya Nomor 130/3656/PDPKM/2018.

Isi surat itu menyatakan bahwa Dirut PD Pasar beserta anggota pernah mengklarifikasi pernyatannya kepada Pansus LKPj bahwa ada kesalahpahaman yang timbul akibat rekaman tersebut. Rusdi mengaku tidak pernah menghina ata merendahkan anggota Pansus LKPj DPRD Medan maupun pimpinan dewan. Dalam suratnya, Rusdi mengaku tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan dan sudah bersalaman. Pertemuan itu dihadiri Rajuddin Sagala, Paul Mei Anton Simanjuntak, Hendrik Halomoan Sitompul, Mulia Asri Rambe, Zulkifli Lubis dan Anton Panggabean.

Menurut Rajuddin, pemanggilan Rusdi Sinuraya saat itu sifatnya untuk mengklarifikasi ada tidaknya pernyataan Dirut PD Pasar yang menghina lembaga legilatif, dan yang bersangkutan mengatakan tidak ada.

"Saat Rusdi mengatakan wartawan sebaiknya tidak hadir dalam pertemuan itu, kita sudah curiga," katanya.

Beberapa hari kemudian, kata Rajuddin, beberapa anggota Pansus LKPj menemukan bukti rekaman kalau Rusdi menghina lembaga legislatif.

"Kita akan sampaikan bukti yang kita punya. Jadi klarifikasi Rusdi pada pertemuan hari itu bohong belaka," katanya.

Sesuai arahan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, kata Rajuddin, DPRD Medan akan menyurati kembali Dirut PD Pasar Medan pada hari Selasa, 24 Juni 2018. Jika surat pemanggilan itu tetap tidak digubris Rusdi Sinuraya, maka pimpinan DPRD Medan akan memanggil paksa Rusdi Sinuraya dengan melibatkan kepolisian. (bm/bk)
Share:
Komentar

Berita Terkini