DPRD Kota Medan Tanggapin PT PIP yang PHK Karyawannya Tanpa Pesangon

Share:
Medan, CN.com -  Komisi II DPRD Medan meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) secepatnya menjembatani persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Pomona Indah Permai (PIP) terhadap beberapa karyawannya.

"Artinya apa-apa yang menjadi hak karyawan seperti pesangon atau lainnya harus dibayar pihak perusahaan. Disnaker sendiri harus bisa menjembatani antara pekerja dengan pihak perusahaan," kata Ketua Komisi II DPRD Medan Rajuddin Sagala, Selasa (21/08/2018).

Berbicara saat memimpin rapat dengar pendapat dengan pihak Disnaker Medan, Disnakertrans Provsu dan Taufik selaku perwakilan karyawan yang di PHK, Rajuddin menekankan agar pihak perusahaan juga harus memiliki itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya membayar pesangon kepada karyawannya yang di PHK.

"Para karyawan yang di PHK juga kita persilakan meminta hak-haknya ke perusahaan. Apakah itu hak dari PHK atau mengundurkan diri," kata politisi PKS ini.

Rapat hari itu juga dihadiri anggota Komisi II seperti Edward Hutabarat, Wong Chun Sen dan lainnya. Hanya saja perwakilan dari pihak perusahaan tak satu pun yang hadir.

Menurut Rajuddin, para karyawan yang di PHK atau yang berniat memgundurkan diri bisa berkoordinasi dengan pihak Disnaker mengenai peraturan terkait ketenagakerjaan yang berkenaan dengan hak-hak karyawan.

"Dan pihak Disnaker kita minta secepatnya menuntaskan persoalan karyawan ini," katanya.

Sementara Wong Chun Sen meminta kepada pihak perusahaan agar segera membayar hak-hak karyawannya yang kena PHK dan juga yang mengundurkan diri.

"Aturan ketenagakerjaan kan sudah jelas. Pihak perusahaan wajib memberikan pesangon kepada karyawannya yang di PHK atau mengundurkan diri," kata Wong Chun Sen.

Sementara Taufik selaku karyawan yang di PHK mengaku dia bersama empat karyawan lainnya si PHK pada 19 Juli 2018. Lalu Taufik dan teman-temannya mendatangi pihak manajemen agar bisa diterima bekerja kembali namun tidak diterima. Kemudian mereka meminta uang pesangon tapi tidak juga diberikan.

'Kami tidak dipekerjakan lagi sejak bulan April 2018," kata Taufik.

Bahkan, beber Taufik, jaminan BPKB kendaraan sebagai syarat bisa bekerja di perusahaan sampai saat ini juga belum dikembalikan pihak manajemen.

"Kami juga dipersulit pihak perusahaan untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan. Padahal kami yang si PHK ini bekerja si perusahaan itu di atas dua tahun. Bahkan bahkan ada yang sudah bekerja selama 18 tahun," beber Taufik. (bm/imc)
Share:
Komentar

Berita Terkini