Anggota DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan Minta Kembalikan Fungsi Trotoar

Share:






MEDAN, CN.com – Masih adanya pedagang kaki lima (PK5) dan pemilik toko yang berjualan dan memajangkan barang dagangan mereka menggunakan trotoar di sepanjang Jalan Brigjend Katamso, Kota Medan membuat warga masyarakat sekitar kesal. Pasalnya, mereka merasa terganggu kenyamanan dan keamanan saat melintasi trotoar jalan yang berfungsi untuk pejalan kaki tersebut.

Warga juga mengaku sudah melayangkan surat ke Kelurahan setempat untuk segera dilakukan penataan dan pembersihan trotoar jalan yang digunakan sebagai tempat berjualan, baik oleh pemilik toko maupun oleh PK5 di sepanjang Jalan Brigjend Katamso, Kota Medan.

“Kami sudah layangkan surat kepada Lurah setempat mengenai aktifitas PK5 dan pemilik toko yang mengganggu hak pejalan kaki, aneh juga bang, pemerintah Kota Medan sudah menyediakan trotoar atau pedestrian Jalan untuk pejalan kaki agar aman dan terhindar dari kenderaan bermotor saat melintas, namun terpaksa hak pejalan kaki dirampas dan kami pejalan kaki harus berjalan di badan jalan di sepanjang Jalan Brigjend Katamso, sementara jalan raya disini padat kenderaannya, pastilah tidak aman bagi keselamatan kami dan juga anak-anak kami,” terang warga yang meminta namanya tidak di tuliskan.

Lanjut warga itu lagi, surat telah mereka layangkan ke Kelurahan dan pihak Kelurahan mengatakan kepada mereka untuk bersabar menunggu ada instruksi dari Camat Medan Maimun.

“Tunggu perintah dari Camat kata pihak kelurahan bang,” katanya.

Menanggapi hal ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B saat dimintai tanggapan terkait penggunaan trotoar Jalan oleh PK5 dan pemilik toko mengatakan, agar pihak Kecamatan segera merespon pengaduan atau laporan warga yang tinggal disepanjang Jalan Brigjen Katamso tersebut. Sebab, keberadaan PK5 dan barang-barang dagangan pemilik toko yang diketahui berjualan menggunakan trotoar jalan sudah menyalah dan apalagi telah merampas hak pejalan kaki. Sehingga, baik pihak Kecamatan untuk segera menyurati pemilik toko dan memberikan peringatan kepada PK5 yang berjualan di sepanjang trotoar di Jalan Brigjen Katamso tersebut.

“Tidak boleh lagi ada PK5 berjualan di atas trotoar, itu sudah intruksi Walikota Medan agar trotoar dikembalikan ke fungsinya sebagai tempat lewat pejalan kaki, agar aman dan nyaman terhindar dari kenderaan bermotor. Saat ini Pemko Medan sudah giat melakukan penertiban di sana-sini, mulai dari terminal angkutan yang liar, PK5, dan papan reklame yang dianggap merusak citra dan merusak estetika Kota Medan,” sebut anggota Fraksi PDI Perjuangan Kota Medan dari Dapil 3 ini, Minggu (23/9/2010) melalui pesan WhatsApp.

Wong melanjutkan, di jalan raya, pedestrian mesti mendapat tempat yang layak, trotoar, merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte dan atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam pasal 45 ayat (1), Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Pasal 34 ayat (4) disebutkan juga, Trotoar sebagaimana di maksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

“Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalana kaki, bukan untuk orang pribadi. Menurut UU LLAJ Pasal 274 ayat (2) ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana penjara paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah),” terangnya.

Untuk itu, Wong berharap agar warga masyarakat terutama PK5 dan pemilik toko atau pemilik usaha untuk tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan, sebelum pihak Satpol PP melakukan tindakan dengan menggusur dagangan milik PK5 ataupun pemilik toko. (bm)





Share:
Komentar

Berita Terkini