Wali Kota Ogah Jawab Telepon Ketua DPRD Soal Camat Diduga Curangi Pemilu di Medan

Share:
Medan, CN.com -  Kecurangan Pemilu 2019 diindikasikan terjadi di Kota Medan. Sejumlah camat kabarnya diperintahkan atasannya untuk menyumbangkan 1000 suara per kecamatan untuk pemilihan calon legislatif. Imbalan per camat Rp50 juta. Bah!

Indikasi itu dibeberkan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Medan dengan KPU dan Bawaslu Medan, Rabu (24/04/2019).

Atas dugaan kecurangan itu, Henry Jhon sempat menghubungi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan namun tidak ada jawaban.

"Informasi ini kami dapat dari orang-orang yang bisa dipertanggungjawabkan. Wali Kota dan Wakil Wali Kota saya telepon tak mengangkat. Saya WA juga tidak membalas," kata Henry Jhon.

Indikasi kecurangan itu, sebut Henry Jhon terjadi di daerah pemilihan Sumut 2 Medan B untuk DPRD Sumut yang meliputi Kecamatan Medan Tuntungan, Medan Selayang, Medan Johor, Medan Sunggal, Medan Baru, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Barat, Medan Petisah dan Medan Helvetia.

Selain itu, kata dia, kertas suara di beberapa TPS tertukar. Seharusnya untuk pemilih di Dapil Medan A tapi berada di Dapil Medan B. Petugas TPS mengatakan agar pemilih mencoblos partainya saja, padahal itu tidak ada dalam peraturan pemilu sehingga merugaikan caleg.

Bahkan pada proses rekapitulasi suara, sebut dia, di Kecamatan Helvetia, masyarakat umum tidak diperbolehkan ikut memantau. Yang diperbolehkan hanya saksi. Padahal pemilu harus jujur dan adil (jurdil).

Dugaan kecurangan lainnya, kata Henry Jhon, di sejumlah TPS, jumlah suara di C1 plano berbeda dengan di C1.

“Diduga ketika memindahkan dari plano ke C1, dilakukan pergantian angka,” katanya dengan menunjukkan bukti-bukti dugaan kecurangan tersebut.

Banyaknya dugaan kecurangan tersebut, Henry Jhon mengusulkan agar DPRD Medan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemilu 2019. Pansus ini akan bekerja meneliti dugaan kecurangan pemilu di Medan dan hasilnya akan diserahkan ke KPU, Bawaslu Medan, pusat dan DKPP.

“Tidak menutup kemungkinan akan masuk ke ranah hukum, karena ini kami anggap sebagai kejahatan pemilu,” tegasnya.

Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi A Sabar Syamsurya Sitepu. Hadir di sana Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik dan jajarannya, Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap dan jajarannya.

Sementara Sabar Sitepu mengungkapkan, money politic pada pemilu sepertinya bukan rahasia umum lagi. Banyak petugas panwas yang direkrut tapi kecurangan itu tidak ada yang mengungkap.

“Seharusnya sudah banyak OTT, itulah yang kami harapkan dari banyaknya Panwas kecamatan yang direkrut,” terangnya.

Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik dan Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap mengatakan pihaknya sudah memanggil sejumlah camat yang diduga membantu memenangkan salah satu caleg DPRDSU di Dapil Sumut I Medan B. Namun ada yang tidak mau hadir dipanggil dengan alasan harus ada izin Wali Kota sebagai atasannya.

"Namun mereka (camat) membantah tuduhan tersebut," kata Agussyah.

Terkait tertutupnya rekapitulasi suara, Agussyah maupun Payung Harahap membantah. Menurut mereka rekapitulasi di kecamatan terbuka untuk umum dan pihak kepolisian tidak boleh melakukan intervensi, karena mereka adalah pengamanan. (bk)
Share:
Komentar

Berita Terkini