Eksekusi Tanah di Kabupaten Samosir Gagal Karena Hati Nurani

Share:


Samosir,CAHAYANEES.COM -Pengadilan Negeri Balige hari kamis, 27 Februari 2020 melaksanakan eksekusi di Lumban Manihuruk, Desa Siopat Sosor, Kec. Pangururan Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara,dengan penetapan Pengadilan Negeri Balige dengan No.05/eks/2012/20/pdt.g/2009/pn-blg. No perkara 20/pdt.g/2009/PN.Blg. yang berperkara yaitu Keturunan Ap. Pangaleban Sihaloho antara Firman Manihuruk dkk dan perkara tanah tersebut telah dimenangkan oleh Firman Manihuruk dkk sampai tingkat Kasasi. Eksekusi di jadwalkan hari ini sekira pukul 9.00 Wib. 

Namun eksekusi gagal dilaksanakan oleh polres samosir sebagai pengamanan dikarenakan banyaknya massa dari keturunan Ap. Pangalengan sihaloho tidak bisa dikendalikan

 Pada saat menjalankan eksekusi sempat terjadi riak-riak dari pihak yang kalah kepada pihak panitera balige dan pihak Polres Samosir sebagai pengamanan.



Akhirnya pihak Polres Samosir menyatakan dengan sepihak menunda eksekusi Kuburan dan Rumah,melalui Kabag Ops Kompol B .Naibaho dengan alasan ada permohonan dari keluarga yang di eksekusi untuk menunda eksekusi,Ujar Kabag Ops B. NAIBAHO dengan mempertimbangkan rasa sisi kemanusiaan atas pernyataan dari pihak keluarga Termohon Eksekusi, dengan alasan  akan keluar dengan sendirinya dari objek perkara tanpa di eksekusi.

Firman Manihuruk selaku pemohon eksekusi dari Pihak keluarga sendiri merasa kecewa dengan agenda eksekusi yang gagal dan telah dibatalkan oleh pihak Polres Samosir melalui Kabag Ops, dengan perkataan penentu disini yang menjalankan eksekusi Polres Samosir bukan Panitera atau Pengadilan Negeri Balige. Ujar keluarga pemohon eksekusi disini pihak keamanan lemah dan tidak mampu dengan agenda eksekusi agenda hari ini.

Panitera Balige H. Sinaga, SH. sendiri sangat kecewa tingkat keamanan pada Polres  Samosir dengan proses pengamanan yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol B Naibaho karena pengamanan sendiri sangat lemah.



Selanjutnya waktu membacakan hasil perkara Panitera Hotman Sinaga dkk dihadang salah seorang Ibu pihak yang mau dieksekusi merampas kertas putusan yang mau dibacakan dan sempat ribut adu mulut.

Sehingga perkara Eksekusi ditunda tiga bulan kedepan dengan berita acara ditantanda tangani pihak yang mau dieksekusi dan diketahui Kepada Desa Siopat sosor Edison Turnip.

Akhirnya sidang eksekusi ditunda Anggota Polres Polres dibubarkan Kabag OPS Kompol Bernad Naibaho,dan massa pun bubar meninggalkan TKP (CNC/M.Sinaga).
Share:
Komentar

Berita Terkini