Kuliah Umum Magister Hukum Universitas PANCABUDI: "Tenaga Medis Butuh Perlindungan Hukum"

Share:

MEDAN, CAHAYANEWS.COM - Pandemi Covid-19 telah menimbulkan duka yang dalam bagi masyarakat Dunia dan khususnya masyarakat Indonesia. Saat ini, Indonesia memasuki masa kritis pandemi Covid-19. Berdasarkan data dari halaman Worldometers, Senin 24 Agustus 2020 jumlah kasus Covid-19 yang telah dikonfirmasi hingga kini sebanyak 23.577.626 (23,58 juta). Dari angka tersebut, 812.181 orang meninggal dunia, dan 16.075.290 (16 juta) pasien telah dinyatakan sembuh.

Sedangkan untuk wilayah Indonesia, terdapat 153.355 kasus positif covid-19 yang menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 6.680 orang. Data ini tentunya membuat kita bersedih karena dengan jelas memperlihatkan fakta bahwa persebaran covid-19 sangat agresif.

Dalam masa kritis pandemi Covid-19, Dokter dan para tenaga medis merupakan profesi yang berada digarda depan dan bertempur langsung berhadapan dengan Covid-19. Dalam kondisi seperti ini, adakalanya Dokter dan Tenaga Medis harus mengorbankan nyawanya demi melindungi masyarakat dari persebaran pandemi Covid-19.

Perlindungan hukum bagi keselamatan kerja tenaga medis nyaris luput dari perhatian, padahal sebagai garda terdepan penanganan pandemi Covid-19 memiliki resiko kriminal dan kematian.
Menurut Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), pandemi Covid-19 yang sudah melanda selama 6 bulan di Indonesia terus memakan korban, bahkan kekangan medispun seperti dokter, perawat dan lainnya turut terpapar virus corona bahkan sudah memakan korban nyawa, pengaturan perlindungan hukum bagi keselamatan kerja tenaga medis mejadi penting.

"Perjuangan tenaga medis dalam penangan Covid-19 di Indonesia diwarnai dengan permasalahan-permasalahan dan dilema, antara lain masalah keamanan dan keselamatan kerja seperti kurangnya alat pelindung diri, insentif bagi para tenaga medis dan masalah persekusi hingga tindakan keluarga pasien yang tidak menerima keluarganya dinyatakan Covid-19, juga masalah pengambilan paksa jenazah. Jelas ini memerlukan komitmen perlindungan hukum bagi para tenaga medis yang merupakan garda terdepan perang melawan Covid-19," tegas dr Mahesa Paranadipa Maikel MH dalam diskusi online digelar Program Magister Ilmu Hukum Pasca sarjana Universitas Pembangunan PancaBudi (UNPAB) bertajuk Perkembangan Perlindungan Hukum Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia pada sabtu,(22/08/2020) lalu.

Peraturan yang ada saat ini belum melindungi keselamatan kerja tenaga medis dimasa pandemi seperti yang termaktub dalam UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan lain-lain.

Mengutip dari Hakim Agung, Dr Surya Jaya, posisi UU tersebut hanya memberikan perlindungan tenaga medis ketika pasien menjadi korban tetapi perlindungan dokter dan tenga medis yang menjadi korban itu belum ada.

Pernyataan Pakar Hukum yang mengatakan diperlukan pemenuhan hak-hak tenaga medis agar dapat bekerja sesuai dengan standar profesi kedokteran yang dipenuhi oleh negara. Yakni terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan negara mengenai perlindungan hukum bagi keselamatan kerja tenaga medis dalam hal memberikan layanan kesehatan menangani pandemi Covid-19, yaitu:

Pertama, mengenai peralatan medis mengingat ketersedian peralatan medis yang berkualitas akan melindungi tenaga medis yang sedang memberikan layanan kesehatan dalam hal penanganan virus ini, sebaliknya, ketika kualitas peralatan medis tidak berkualitas justru berpotensi besar memudahkan virus untuk tenaga medis terjangkit virus tersebut;

Kedua, memberikan layanan kesehatan prima yaitu dengan rutin memerikasa kesehatan dari tenaga medis itu sendiri agar tenaga medis yang kurang sehat atau sudah lanjut usia tidak perlu untuk terjun langsung kelapangan untuk menanganin virus karena rentan tertular;

Ketiga, tentang beban waktu para tenaga medis;
Keempat, santunan bagi tenaga medis yang gugur dalam meberikan layanan kesehatan menanganin pandemi covid-19. Mereka merupakan pahlawan garda terdepan melindungi menangani warga dari wabah covid-19;

Kelima, kondisi ini dapat menjadi pertimbangan negara segera membentuk suatu aturan mengenai perlindungan hukum bagi keselamatan kerja tenaga medis dalam melawan covid-19.

Dalam kesempatan itu, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UNPAB Dr. T Riza Zarzani SH MH dalam sambutannya mengapresiasi dan menyatakan kegiatan kuliah umum dilaksanakan selain untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan juga menambah informasi perkembangan hukum kesehatan pada masa pandemi covid-19.

"Kuliah umum ini juga diharapkan dapat menambah masukan bagi pihak terkait solusi penangan covid-19 dimana pihak terkait diharapkan membenahi aturan-aturan hukum yang menghambat jalannya penanganan covid-19 dan menekan jumlah korban," pungkasnya. (CNC/Beng)
Share:
Komentar

Berita Terkini