Oknum Anggota Dewan di Medan Gunakan Stempel Palsu, Anggar Kuasa dan Masuk Ranah Pidana

Share:

Medan, CAHAYANEWS.COM -  Oknum anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN berinisial ES, terus menuai cibiran. Tindakannya menyurati Satpol PP dengan menggunakan stempel legislatif diduga palsu agar menunda pembongkaran rumah warga di Jalan Mangkubumi dinilai sebagai tindakan kolusi dengan pemilik bangunan.


Pengamat Kebijakan Publik, Sahkyan Asmara, mengatakan jika persoalan anggota dewan menggunakan stempel legislatif diduga palsu benar adanya maka yang bersangkutan melanggar UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 khususnya Pasal 400 ayat (3) tentang larangan korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Jika itu yang terjadi maka tindakan anggota dewan itu telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 khususnya Pasal 400 ayat (3) tentang larangan korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Sahkyan Asmara kepada wartawan, Kamis (06/08/2020).

Sebagaimana diketahui, kata Dosen FISIP USU dan Ketua STIK'P Medan ini, tugas dan fungsi anggota dewan selain bidang legislasi dan anggaran, juga pengawasan.

"Harusnya kan mengawasi apakah aturan itu dilaksanakan atau tidak oleh pemerintah (eksekutif). Bukan sebaliknya, malah menghalangi penegakkan peraturan. Apalagi dengan mengatasnamakan lembaga dewan dengan menggunakan stempel legislatif dan kepala surat lembaga, dan bukan hasil persetujuan lembaga dewan. Menurut saya ini sebuah tindakan bodoh dan ceroboh, tidak paham aturan, dalam bahasa pasarannya adalah anggar kekuasaan," tegas Sahkyan.

Kata Sakhyan, tindakan oknum dewan itu juga bisa dimaknai sebagai suatu tindakan 'menggertak' Satpol PP agar tidak melakukan pembongkaran.

"Jadi ini sudah tidak masanya lagi (gertak-menggertak). Saat ini kontrol sosial begitu kuat. Setiap tindakan pejabat, cepat diketahui masyarakat. Masyarakat juga sudah semakin cerdas melihat tindakan aparat atau pejabat, mana yang sesuai dengan kewenangannya mana yang tidak. Mana tindakan individu mana yang menjadi keputusan lembaga," katanya.

Kalau tindakan oknum dewan itu bukan keputusan lembaga dewan itu sendiri, kata Sakhyan, itu artinya oknum dewan itu telah melakukan malpraktik dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.

"Jadi sudah saatnya pimpinan dewan tegas dalam hal ini, termasuk juga pimpinan partai tempat oknum dewan itu bernaung. Dari sisi internal partai, jelas kalau tindakan oknum dewan itu mempermalukan partai dan merusak citra partai. Jadi harus ditindak tegas biar menjadi efek jera," katanya.

Sementara Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Elfanda Ananda menegaskan tindakan oknum dewan asal PAN itu persoalannya bukan lagi berada ranah dewan kehormatan lagi, tapi sudah menjadi ranah hukum yang seharusnya ada penyidikan terhadap dugaan pemalsuan stempel untuk kepentingan pribadi.

"Harusnya kasus ini sudah masuk ranah hukum karena sudah menyangkut dugaan pemalsuan pemalsuan stempel institusi," katanya.(bk)
Share:
Komentar

Berita Terkini