Dugaan Korupsi Dinas Koperindag Kabupaten Tapanuli Selatan, Inspektorat: Kerugian Negara Rp 25 Juta

Share:

Ilustari by Google


Tapsel, CAHAYANEWS.COM - Mengungkap dugaan korupsi yang masif dan tersistematis atas pembangunan proyek pasar Ingul Jae di Kecamatan Tano Tombangan Angkola, personil Kejari dan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan akan melakukan pemeriksaan di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan juga UMKM (Koperindag) dibawah pimpinan Kepala Dinas Ahmad Raja Nasution.

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Koperindag dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 25 Juta hal tersebut dibenarkan Kepala Inspektorat. "Tugas dan wewenang kita melakukan pemeriksaan, hasilnya kita menemukan kerugian negara yang dilakukan Kepala Dinasnya sebesar Rp 25 Juta, pastinya akan dikembalikan ke kas daerah," Sebut Ali Imran Siregar SE kepada Wartawan CAHAYANEWS.COM via seluler Jumat, (04/09/2020).

Proyek pembangunan pasar Ingul Jae Kecamatan Tano Tombangan sendiri menelan anggaran biaya sebesar Rp 400 Juta lebih, terindikasi menjadi lahan korupsi dari Kadis tersebut. Saat disinggung tentang ditemukannya kerugian negara sebesar Rp 25 Juta, Kepala Inspektorat  Ali Imran Siregar mengatakan belum mengetahui apakah sudah disetor ke kas daerah apa belum, pihaknya akan mengawasi dan memastikan dana tersebut masuk ke kas daerah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan, Ardian SH juga dikonfirmasi via seluler Jumat, (04/09/2020) mengatakan terkait Indikasi Korupsi pembangunan Pasar Ingul Jae pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh pihak Inspektorat pihaknya masih akan melakukan kembali pemeriksaan, Apabila terbukti dan sudah memenuhi kriteria terduga akan segera diproses secepatnya sesuai prosedur.

"Untuk itu ada tiga Kriteria terduga bila terbukti bersalah, pertama aturan yang dilanggarnya, kedua adanya kerugian negara, adanya niat jahat, kalau terdapat unsur yang ketiga tersebut akan ditingkatkan  kasus nya ke penyedikan, Baru ditingkatkan penyelidikan guna menemukan tersangka dan barang bukti. Dan sebaliknya, pabila tidak ditemukan unsur dari ketiga tadi kasus nya akan dihentikan," Ujar Ardin SH. (CNC/Borkat S Sos)

Share:
Komentar

Berita Terkini