Medan, CAHAYANEWS.COM - Pansus Covid-19 DPRD Medan meradang dan mengancam akan menggunakan hak interplasi (bertanya) kepada Plt Wali Kota Medan yang sudah tiga kali mangkir.
Ketua Pansus Covid-19 DPRD Medan, Robi Barus pada Kamis (9/7/2020) mengakui sudah tiga kali mengundang Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 untuk hadir pada rapat yang digelar Pansus, namun yang bersangkutan tiga kali pula tidak hadir (mangkir). “Kami akan menggunakan hak interpelasi,” kata Robi Barus tegas.
Sementara itu wakil ketua DPRD Medan, Bahrumsyah menanggapi persoalan Pansus Covid-19 mengatakan meski belum dapat keterangan dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan hendaknya Pansus Covid-19 tetap bekerja. Bahrumsyah minta Pansus untuk turun ke masyarakat menggali informasi terkait penanganan Covid-19.
“Turun ke masyarakat, harus hadir ke sana. Cari fakta, persoalannya gak hanya didengar dari Gugus Tugas tapi dari masyarakat. Turun ke dapil cari informasi,” kata Bahrumsyah.
Wakil ketua dewan ini mengatakan Pansus dibentuk karena patut diduga penanganan Covid-19 bermasalah. “Investigasi dulu apakah penyaluran bantuan bermasalah. Cari faktanya dari masyarakat,” jelasnya.
Akhyar Tolak Hadir
Sementara itu Akhyar Nasution dengan tegas menolak undangan Pansus Covid-19 untuk hadiri rapat. Bahkan Ketua Gugus Tugas Covid-19 ini mengatakan sampai kapanpun dirinya tidak akan menghadiri undangan tersebut.
“Cemana menurut kelen (wartawan), aku tanya dulu kok tanya sama aku. Kepala daerah itu hadir ke DPRD saat rapat paripurna,” tegasnya. “Aku kan pernah juga anggota dewan. Kepala daerah hadir di tingkat paripurna,” kata politikus PDIP yang menyakini aturan tersebut belum berubah.
Untuk diketahui hubungan Pansus Covid-19 DPRD Medan dengan Akhyar Nasution tidak baik. Pasalnya, sejumlah anggota dewan menduga banyaknya penyelewengan bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 dan penerapan Perwal no.11/2020 yang sosialisasinya tidak melibatkan anggota dewan. (rlo)