Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pengungkapan ini berawal, setelah pihaknya mendapatkan laporan tentang adanya seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu dari Kota Tanjungbalai dengan mengendarai mobil sedan Accord BK 1103 QJ warna biru menuju Kota Medan, pada Jumat (9/10/2020) lalu.
Martuani menceritakan, kemudian personel langsung melakukan penyelidikan atas informasi itu, dengan cara membagi anggota di titik pemantauan yang diperkirakan akan dilintasi mobil tersebut.
“Hasilnya, sekitar Pukul 23.15 WIB, personel melihat unit mobil sedan Accord Polisi BK 1103 QJ melintas di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya disalah satu pool bus. Kemudian langsung memberhentikan laju kendaraan yang dikemudikan oleh tersangka Aswan alias Aseng itu,” ungkapnya didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Robert Dacosta dan Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di RS Bhayangkara, Senin (12/10/2020).
Namun, jelas Martuani, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan adanya barang bukti sabu. Tetapi, sambung dia, saat diinterogasi, diketahui bahwa barang bukti sabu yang dibawa dari Kota Tanjungbalai itu telah diserahkan kepada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.
“Dari pengakuan tersangka Aswan personel bergerak cepat melakukan pengejaran. Lalu tepat di Jalan AH Nasution, personel berhasil mengamankan tersangka Masiwan alias Iwan dengan barang bukti sabu sebanyak 7 bungkusan besar dengan dalam kemas dalam teh hijau merek Qing Shan,” jelasnya.
Martuani menuturkan, saat ditangkap tersangka Masiwan mencoba menyerang petugas dengan senjata api, sehingga terpaksa diberikan tindak tegas terukur. Akibatnya, pelaku tewas saat sedang dalam perjalanan ke RS Bhayangkara Polda Sumut.
“Tak sampai di situ, personel juga melakukan pengembangan di Kota Tanjungbalai dengan menggeledah rumah tersangka Aswan. Hasilnya kembali didapati barang bukti 1,3 kg sabu,” terangnya.
Oleh karena itu, tambah Martuani terhadap tersangka dikenakan Pasal114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Berupa ancaman hukuman pidana, pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (CNC/Masniari Siahaan)