DPRD Medan Minta Dinas Sosial Akuratkan Data Warga Penerima Bantuan Dari Pemerintah

Share:



MEDAN, CAHAYANEWS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos meminta Dinas Sosial Kota Medan melakukan verifikasi data terhadap warga miskin penerima bantuan baik dari APBD maupun APBN agar jangan ada lagi masyarakat yang benar-benar miskin tidak menerima bantuan.

Hal ini dikatakannya saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di Jalan Damar lokasi eks sekolah Neo Petro, Minggu (22/11/2020).

Dihadiri 200 an warga di Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Antonius mengatakan saat ini banyak warga miskin yang seharusnya mendapatkan bantuan namun tidak mendapatkan. Ketika ditelusuri ternyata, warga tersebut belum terdaftar sebagai penerima bantuan dari Dinas Sosial Kota Medan. Selain itu, data yang dipergunakan oleh dinas sosial masih berdasarkan data yang lama, yaitu dari data BPS Tahun 2015.

“Untuk itu, kita minta, agar Dinas Sosial segera melakukan verifikasi akurat terhadap warga miskin peneriman bantuan sosial, agar jangan sampai warga yang sudah mampu namun tetap terdaftar sebagai penerima bantuan, sementara ada warga yang miskin malah tidak layak mendapatkan bantuan,”ujar Antonius.

Selain itu, Antonius Tumanggor juga berharap Dinas Sosial door to door mendata warga kota Medan yang diketahui masuk kategori kurang mampu atau miskin, sehingga jika ada bantuan dari pemerintah, maka warga penerima bantuan tepat sasaran.

“Kalau boleh agar dinas sosial menjelaskan syarat-syarat memperoleh bantuan dari Dinsos,”kata Antonius.

Ditambahkan Antonius, lambat nya sistem pendataan warga miskin di Dinas Sosial juga mempengaruhi warga penerima bantuan sosial.

Sementara itu,  Dedy I Pardede selaku Koordinator PKH dari Dinsos Kota Medan mengatakan, saat itu banyak program bantuan dari pemerintah baik dari APBD dan APBN yang dikucurkan kepada masyarakat, namun karena kondisi dan situasi negara di hadapi pandemi Covid-19 sehingga bantuan banyak tertunda.

Namun pun demikian, beberapa bantuan juga tetap dilakukan misalnya bantuan untuk kelompok kerja bersama (KUBE), bantuan lansia, dan lain sebagainya.

“Bantuan juga diberikan kepada kelo)mpok organisasi yang memiliki usaha. Biasanya setelah berkas masuk, maka kami akan melakukan verifikasi ke lapangan dan melihat apakah sesuai dengan berkas pengajuan, selanjutnya berkas akan kami teruskan ke pemko Medan untuk ditindaklanjuti, namun itu harus bersifat sosial,”ujar nya.

Mendengar itu, Antonius meminta agar warga yang benar-benar susah ekonomi dan miskin memberikan data-data ke Dinas Sosial Medan agar dapat dilakukan verifikasi sehingga kedepan jika ada bantuan pemerintah, maka warga miskin yang belum sekalipun pernah mendapatkan bantuan, maka dipastikan akan mendapatkan bantuan.
Acara Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di hadiri oleh perwakilan Camat Meda Petisah, Lurah Sei Putih Timur, perwakilan dari Dinas Sosial Kota Medan,  kepling dan warga masyarakat di kelurahan Sei Putih Timur. (red)

Share:
Komentar

Berita Terkini