Pembongkaran Bangunan Coran/Titi di Jalan Industri/Gagak Hitam Terancam Gagal, DPRD Sesali Dinas Pu dan Satop PP Saling Lempar

Share:


MEDAN, CAHAYANEWS.COM – Pembongkaran bangunan cor/jembatan di Jalan Industri/Gagak Hitam tepatnya di daerah Jalan Ringroad kecamatan Medan Sunggal terancam gagal. Hal ini disebabkan, surat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan yang dilayangkan ke Satuan Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) kota Medan, dibalas dingin oleh M.Sofyan selaku Kasatpol PP Medan.

Seperti isi pesan dari M.Sofyan melalui pesan whatsApp pribadinya kepada awak media saat ditanya terkait jadwal pelaksanaan pembongkaran bangunan coran/titi di Jalan Industri/Gagak Hitam-Ringroad.

Pada pesan WA nya, M.Sofyan mengatakan bahwa terkait permasalahan yang terjadi di Jalan Industri/Gagak Hitam-Ringroad, bukanlah wewenang Satpol PP Kota Medan untuk membongkarnya.
“Kami sdh balas srt dari PU hari jumat yg lalu,”tulis M.Sofyan singkat.

Selanjuntya, ketika wartawan kembali menanyakan bahwa sebelumnya yakni pada Tahun 2011 pihak Balai Jalan Nasional Wilayah Sumut-1 telah ada menyurati Walikota Medan untuk tidak memberikan izin membangun diatas parit dibawah pengawasan mereka, M.Sofyan menjawab ” Klu dmk, brti pihak balai jln bisa mempertanyakan ke walikota ttg srt yg pernah mrk kirimkan dan mempertanyakan tindak lanjuntnya,”tulis Kasatpol PP itu lagi, beberapa waktu lalu.

Terpisah Kepala Dinas PU Kota Medan, Julfan ketika dikonfirmasi terkait pengakuan dari M.Sofyan yang menyebutkan bahwa  Kasatpol PP Kota Medan tidak ada wewenang membongkar jembatan di Jalan Industri/Gagak Hitam-Ringroad, Kadis PU selanjutnya menunjukkan surat yang mereka terima dari pihak Balai Jalan Besar Nasional Sumatera Utara, nomor HM.05.01/Bb2/1333, Tentang Penjelasan Perizinan Penutupan Drainase di Jalan Industri/Jalan Gagak Hitam di Medan, saat usai melakukan pertemuan beberapa waktu lalu yang mana di dalam surat dari BJBN Sumut itu pada paragraf tiga ada disebutkan, “Balai Besar Jalan Nasional Sumatera Utara belum pernah mengeluarkan izin, rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan dan Ruang Pengawasan Jalan Terhadap lokasi yang terkait penutupan drainase tersebut”.

” Ini hasil koordinasi dgn pihak BBPJN, 2 bln y.l., mengenai izin itu terbit thn 2011, tapi kita tdk pernah melihat copynya di kantor,”sebut Julfan melalui pesan WA pribadinya.

Sementara pihak dari Balai Jalan Tomas Ginting ketika mendengar alasan dari pihak Satpol PP Kota Medan yang terkesan dingin dan seakan buang badan terhadap tugasnya, lalu menuliskan di WA nya, “Koq yg beri izin pemko terus yg membongkar Balai, Namanya buang badan. Ibarat kita buang sampah ke halaman orang, terus kita bilang itu tanah bukan milik kami maka yg bersihkan adalah pemilik tanah.

Selanjutnya, Pak Ginting juga menganjurkan, agar masalah tersebut dikonfirmasikan saja ke Walikota. ” Konfirmasikan saja ke Walikota. Sejauh mana ijin yang mereka keluarkan ke pengusaha berkaitan dengan jalan nasional?,”tulisnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, saat diminta tanggapannya terkait tanggapan Kasatpol PP Kota Medan tentang surat dri Dinas PU Kota Medan mengenai permintaan pembongkaran Bangunan Coran di Jalan Industri/Jalan Gagak Hitam-Ringroad mengatakan, sangat menyayangkan komentar Kasatpol PP kota Medan yang mengatakan pembongkaran bukanlah wewenang mereka. Sabtu (17/10/2020).

Seharusnya, pihak Satpol PP Kota Medan selaku penegakan perda paham atas maksud surat dari Dinas PU Medan yang dikeluarkan juga atas rekomendasi dari pihak BBPJN Sumut.

” Dinas PU Medan juga tidak sembarangan mengeluarkan surat perintah bongkar kepada Satpol PP Medan kalau tidak ada dasarnya. Sehingga kita patut pertanyakan pihak Satpol PP Kota Medan yang terkesan buang badan atas surat perintah bongkar yang sebelumnya juga sudah mendapatkan rekomendasi dari Ketua DPRD Kota Medan, dan Ketua Komisi IV DPRD Medan, BBPJN Sumut dan dinas PU Medan,” terang Paul.(red)

Share:
Komentar

Berita Terkini