DPRD Medan Soroti Tunggakan Retribusi Parkir di Dishub

Share:

MEDAN, CAHAYANEWS.COM -- Komisi IV DPRD Medan soroti retribusi parkir tepi jalan yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. Dewan menuding minimnya perolehan PAD dari retribusi parkir karena adanya “kongkalikong” pengelolaan parkir. Mengingat tingginya potensi Peningkatan Asli Daerah (PAD) namun selalu laporan tunggakan, diperkirakan ratusan juta rupiah terjadi kebocoran.

Sejumlah anggota komisi IV DPRD Medan yang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perhubungan Kota Medan, Senin (1/2/2021) mengkrikit tajam kinerja Dishub Medan.

Kunjungan Komsi IV DPRD Medan Medan dipimpin Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak didampingi Wakil Ketua Komisi IV, D Edy Eka Suranta Meliala, Renville Napitupulu, Syaiful Ramadhan, Sukamto, Daniel Pinem, Antonius Tumanggor, Edwin Sugesti, Dedy Akhsyari, M Rizki Nugraha dan David RG Sinaga serta staf Komisi, Gina dan Zulfikar. Kunjungan Komisi IV diterima Kadis Perhubungan Iswar didampingi Suriono serta sejumlah satfnya.

Seperti yang dilontarkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan D Edy Eka Suranta Meliala (Dico), minimnya perolehan retribusi parkir karena lemahnya kinerja Kepala Dinas mengawasi realisasi perolehan target PAD.

Dico juga mempertanyakan dasar apa Dishub menetapkan jumlah target retribusi parkir di suatu titik objek parkir. “Lalu jika tidak tercapai target apa tindakan. Sudah bertahun tahun Dishub Medan melaporkan tidak pernah mencapai target PAD dari retribusi parkir lalu menyebut sebagai tunggakan. Hingga saat ini kok dibiarkan dan ada unsur kesengajaan,” sebut Dico kesal.

Sama halnya dengan sorotan yang disampaikan anggota Komisi IV Dedy Aksyari Nasution, mempertanyakan besarnya tunggakan retribusi parkir dari beberapa tahun sebelumnya.

Lalu kata Dedy, apa yang telah dilakukan Dishub terkait tunggakan itu. Dishub dituding tidak pernah transfaran terkait realisasi dan hanya laporan lisan. “Terus apa solusi ke depannya. Dalam penentuan target pun Dishub tidak memiliki dasar kuat,” cetus Dedy.

Begitu juga dengan Edwin Sugesti Nasution, mempertanyakan sistem pengelolaan parkir tepi jalan yang diterapkan Dishub. Selama ini, potensi parkir tidak dikelola maksimal karena sistem pengelolan tidak berbadan hukum.

“Ada kesan Dishub sengaja memberikan kelonggaran kepada penunggak retribusi sehinga tidak serius untuk melunasi. Siapa yang menunggak dan siapa yang bertanggungjawab tidak jelas,” papar Edwin Sigesti.

Tudingan miring juga dicetuskan anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor, terjadinya tunggakan retribusi dikarenakan kurang tegasnya Dinas Perhubungan dalam melakukan pengawasan dan tindakan.

“Hal itu bisa kita maklumi, karena penetapan target PAD berdasarkan selera dan suka suka. Bahkan untuk pengangkatan oknum pengelola juru parkir tergantung kedekatan.Terbukti, kekurangan retribusi atau tunggakan parkir terus dibiarkan,” sebut Antonius.

Lain lagi tanggapan anggota Komisi IV DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga menuding PAD dari sektor parkir banyak kebocoran. David menuding hasil kutipan retribusi parkir banyak masuk kantong.

Ke depan kata David, penetapan target parkir dan pihak pengelola di suatu titik supaya ditenderkan serta pihak pengelola supaya berbadan hukum. Untuk itu sebut David sistem pengelolaan parkir supaya dikaji. #01

Share:
Komentar

Berita Terkini