Polresta Deli Serdang Amankan 5 Kg Lebih Sabu, Satu dari Dua Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Share:

Deli Serdang, CAHAYANEWS.comPersonel Satres Narkoba Polresta Deliserdang terpaksa menembak kedua kaki seorang tersangka kurir narkoba jenis sabu, karena berupaya merebut senjata personel saat dibawa untuk pengembangan kasus, Selasa (23/2/2021) pukul 16.00 WIB, di jembatan fly over Tol Cemara Kelurahan Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.

Dari kedua kurir diamankan satu tas rangsel warna hitam berisi sabu seberat 5,142 gram yang dikemas ke dalam 5 bungkusan teh hijau cina. Selain itu diamankan, 2 handphone jenis android.

Pengungkapan kasus itu dipaparkan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK didampingi Waka Polresta AKBP Julianto P Sirait SH SIK, Kasat Narkoba Kompol Ginanjar Fitriadi, Kasubag Humas AKP Ansari dan Kanit Idik 2 Narkoba, AKP Boyek Barus SH, kepada sejumlah wartawan, Kamis (25/2/2021) di Mapolresta Deliserdang.

Kedua kurir adalah warga Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung, berinsial MN (30) warga Jalan Tombak adalah kurir yang ditembak kedua kakinya dan JAS (29) warga Jalan Tuasan.

Dipaparkan, personel yang melakukan penyelidikan mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Deliserdang, Jumat (5/2/2021) pukul 12.00 WIB. Ternyata lokasi dan waktu transaksi itu berubah.

Setelah 2 minggu lebih diintai dan dibuntuti serta ciri-ciri kedua kurir diketahui, tim personel langsung menangkap kedua kurir saat melintas di jembatan fly over tol Cemara Kelurahan Sampali Kecamatan Percut Seituan, Selasa (23/2/2021) pukul 12.30 WIB.

Namun saat dibawa untuk pengembangan, tersangka MN berupaya merebut senjata petugas, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.

Hasil interogasi petugas, kedua kurir mengaku transaksi sabu itu adalah yang kedua dan diperoleh dari seseorang di Tanjungbalai. Diakui, jasa kurir itu adalah Rp 10 Juta per kilogram, sedang uang penjualan sabu itu adalah Rp 4 Miliar lebih.

Kapolresta mengatakan, kasus itu masih pengembangan untuk mendapatkan bandar narkoba dan menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (CNC/HS.MS).
Share:
Komentar

Berita Terkini